News / 03 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

WP Dapat Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP pada Masa Transisi

WP Dapat Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP pada Masa Transisi
SURABAYA - Penggunaan NIK menjadi NPWP mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Dengan demikian, secara prinsip, NIK yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) selama ini dapat digunakan sebagai akses pelaksanaan hak dan kewajiban dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan penggunaan NIK menjadi NPWP tidak lantas mengharuskan seluruh masyarakat membayar pajak. Sebagai NPWP, NIK merupakan sarana pada saat melaksanakan administrasi perpajakan. Kewajiban perpajakan kembali ke hukum material masing-masing. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Media Briefing DJP pada 2 Agustus 2022. 

Sehubungan dengan pengesahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan rencana pengembangan core tax system, NIK ditetapkan sebagai common identifier pada pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru, sehingga NIK adalah basis dari sistem administrasi pajak kedepannya. Instalasi dan test run atas sistem ini direncanakan di-launching secara nasional pada Oktober 2023. 


Baca jugaSah! NIK jadi NPWP


Saat ini, DJP sedang melakukan pemadanan basis data antara DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan data dan informasi akan dilakukan hingga pelaksanaan implementasi core tax pada Januari 2024. 

Periode Juli 2022 hingga Desember 2023 merupakan masa transisi dimana NIK dan NPWP masih dapat digunakan secara terbuka. Sistem akan dibuka sehingga dua jenis nomor ini dapat digunakan sebagai key untuk akses ke sistem informasi DJP. Apabila WP belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, NPWP dapat digunakan sebagai key untuk mengakses sistem informasi layanan DJP. Demikian juga apabila NIK sudah dapat digunakan, akses menggunakan NPWP masih dapat dilakukan.

NIK hanya dapat berfungsi sebagai NPWP ketika berstatus valid berdasarkan hasil pemadanan data. Dalam hal data belum valid, DJP akan melakukan permintaan klarifikasi kepada WP melalui DJPOnline, email, Kring Pajak dan/atau saluran lainnya.


Baca jugaNPWP Terbit dengan Format Baru, Meski Format Lama Masih Berlaku


Validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan sendiri oleh WP. Suryo Utomo mengimbau agar WP melakukan penyesuaian, perbaikan, dan pemutakhiran profil, berupa alamat, nama, jenis kegiatan usahanya melalui laman DJPOnline. Harapannya, proses validasi ini dapat sekaligus meng-update data dan informasi WP yang dimiliki oleh DJP.

Berikut adalah langkah mandiri yang dapat dilakukan oleh WP jika NIK belum valid dan tidak dapat digunakan sebagai key access pada laman DJPOnline:

  1. Masuk ke laman DJPOnline dengan menggunakan NPWP sebagai key access;
  2. Lakukan update profil;
  3. Simpan penyesuaian, perbaikan, dan pemutakhiran profil;
  4. Log out dari laman DJPOnline;
  5. Masuk kembali ke laman DJPOnline dengan menggunakan NIK sebagai key access.






core-tax-system , nik , npwp , pmk-nomor-112-tahun-2022 , validasi

Tulis Komentar



Whatsapp