1. Faktur Pajak Pengganti: Tujuan, Mekanisme, dan Batasan
a. Dasar Hukum dan TujuanBerdasarkan Pasal 48 PER-11/2025, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak yang telah diterbitkan apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan. Pembetulan ini dilakukan dengan cara menerbitkan faktur pajak pengganti melalui modul e-Faktur.b. Jenis Kesalahan yang Diperbolehkan- Faktur pajak pengganti hanya dapat diterbitkan apabila kesalahan menyangkut:
- Nilai transaksi, seperti kesalahan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
- Uraian barang/jasa (misalnya, nama, spesifikasi, jumlah, atau satuan);
- Kesalahan lain yang menyebabkan informasi dalam faktur menjadi tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak benar.
- Catatan penting: Kesalahan pada identitas pembeli BKP/penerima JKP tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Dalam kasus ini, PKP harus membatalkan faktur pajak yang salah dan menerbitkan faktur pajak baru dengan identitas yang benar.
- Faktur pajak pengganti dapat diterbitkan sepanjang SPT Masa PPN dari masa pajak faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dibetulkan.
- Apabila faktur yang diganti sudah dilaporkan, maka baik pihak penjual (PKP penjual) maupun pembeli wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tetap sama, namun statusnya berubah menjadi kode pengganti:
- Misalnya, 01002500000000001 menjadi 01012500000000001 (status pengganti ke-1), 01022500000000001 (ke-2), dan seterusnya.
- Tanggal yang tercantum adalah tanggal faktur pajak pengganti dibuat.
- Jika menggunakan mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs pada tanggal faktur pajak awal yang diganti.
- Contoh: Faktur pajak pengganti dibuat tanggal 19 April 2025 atas faktur tanggal 30 Maret 2025, maka batas unggahnya adalah 20 Mei 2025
- Turis asing telah menunjukkan paspor luar negeri; dan
- Faktur tersebut telah diajukan untuk VAT Refund.
2. Pembatalan Faktur Pajak: Ruang Lingkup dan Prosedur
a. Ketentuan UmumBerdasarkan Pasal 49 PER-11/2025, faktur pajak dapat dibatalkan apabila:- Transaksi BKP/JKP dibatalkan atau tidak terjadi;
- Faktur dibuat atas transaksi yang seharusnya tidak dikenai PPN;
- Terdapat kesalahan dalam identitas pembeli.
- Surat pembatalan kontrak;
- Dokumen lain yang membuktikan pembatalan transaksi.
- Jika faktur pajak belum dilaporkan dalam SPT Masa, maka tidak perlu dilaporkan.
- Jika sudah dilaporkan, maka wajib dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.
- Turis asing menunjukkan paspor luar negeri;
- Faktur telah digunakan untuk pengajuan VAT Refund.
Penutup
Penerapan tata cara pembetulan dan pembatalan faktur pajak yang tepat sangat penting untuk memastikan akurasi pelaporan PPN dan menghindari potensi sanksi administratif. Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, mekanisme faktur pajak menjadi lebih ketat dan menuntut keterlibatan kedua belah pihak dalam validasi dokumen melalui Coretax. Oleh karena itu, setiap PKP perlu memahami dengan baik prosedur ini dan memastikan sistem pencatatan transaksi dilakukan secara akurat sejak awal.coretax , faktur-pajak , pembatalan , pengganti