Artikel / 26 Jun 2025 /Hilmi Khuluqy

Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025

Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Faktur pajak merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur tata cara pembetulan melalui faktur pajak pengganti serta pembatalan melalui faktur pajak batal sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (selanjutnya disebut PER-11/2025).

1. Faktur Pajak Pengganti: Tujuan, Mekanisme, dan Batasan
a. Dasar Hukum dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 48 PER-11/2025, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak yang telah diterbitkan apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan. Pembetulan ini dilakukan dengan cara menerbitkan faktur pajak pengganti melalui modul e-Faktur.

b. Jenis Kesalahan yang Diperbolehkan

  • Faktur pajak pengganti hanya dapat diterbitkan apabila kesalahan menyangkut:
  • Nilai transaksi, seperti kesalahan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
  • Uraian barang/jasa (misalnya, nama, spesifikasi, jumlah, atau satuan);
  • Kesalahan lain yang menyebabkan informasi dalam faktur menjadi tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak benar.
  • Catatan penting: Kesalahan pada identitas pembeli BKP/penerima JKP tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Dalam kasus ini, PKP harus membatalkan faktur pajak yang salah dan menerbitkan faktur pajak baru dengan identitas yang benar.
c. Tata Cara dan Batas Waktu

Sesuai Pasal 50 ayat (1) PER-11/2025:

  • Faktur pajak pengganti dapat diterbitkan sepanjang SPT Masa PPN dari masa pajak faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dibetulkan.
  • Apabila faktur yang diganti sudah dilaporkan, maka baik pihak penjual (PKP penjual) maupun pembeli wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
d. Ketentuan Teknis

  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tetap sama, namun statusnya berubah menjadi kode pengganti:
  • Misalnya, 01002500000000001 menjadi 01012500000000001 (status pengganti ke-1), 01022500000000001 (ke-2), dan seterusnya.
  • Tanggal yang tercantum adalah tanggal faktur pajak pengganti dibuat.
  • Jika menggunakan mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs pada tanggal faktur pajak awal yang diganti.
e. Batas Waktu Upload

Faktur pajak pengganti wajib diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak faktur pengganti dibuat.

  • Contoh: Faktur pajak pengganti dibuat tanggal 19 April 2025 atas faktur tanggal 30 Maret 2025, maka batas unggahnya adalah 20 Mei 2025
f. Pelaporan dalam SPT

Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak faktur yang diganti, namun dengan nilai dan keterangan yang telah diperbaiki.

g. Persetujuan Pembeli melalui Coretax

Mekanisme baru dalam aplikasi Coretax DJP mewajibkan konfirmasi dari pembeli atas penggantian faktur. PKP tidak dapat secara sepihak mengganti faktur tanpa validasi dari pihak pembeli.

h. Pengaruh Nota Retur dan Nota Pembatalan

Jika nota retur dan/atau pembatalan sudah diterbitkan sebelum faktur pengganti, maka nilai dalam nota tersebut wajib diperhitungkan dalam faktur pajak pengganti. Nota retur/pembatalan tersebut kemudian dianggap tidak pernah diterbitkan (Pasal 48 ayat (8)).

i. Larangan Penggantian oleh PKP Retail untuk Turis Asing

PKP toko retail tidak dapat menerbitkan faktur pajak pengganti apabila:

  • Turis asing telah menunjukkan paspor luar negeri; dan
  • Faktur tersebut telah diajukan untuk VAT Refund.
2. Pembatalan Faktur Pajak: Ruang Lingkup dan Prosedur
a. Ketentuan Umum

Berdasarkan Pasal 49 PER-11/2025, faktur pajak dapat dibatalkan apabila:

  • Transaksi BKP/JKP dibatalkan atau tidak terjadi;
  • Faktur dibuat atas transaksi yang seharusnya tidak dikenai PPN;
  • Terdapat kesalahan dalam identitas pembeli.
Pembatalan hanya dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dari masa pajak faktur tersebut masih dapat disampaikan atau dibetulkan.

b. Dokumen Pendukung

Pembatalan faktur pajak harus didukung dokumen pendukung yang relevan, seperti:

  • Surat pembatalan kontrak;
  • Dokumen lain yang membuktikan pembatalan transaksi.
c. Pelaporan

  • Jika faktur pajak belum dilaporkan dalam SPT Masa, maka tidak perlu dilaporkan.
  • Jika sudah dilaporkan, maka wajib dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.
d. Pembatalan melalui Coretax

DJP melalui sistem Coretax juga mensyaratkan adanya konfirmasi dari pembeli. Pembatalan faktur tidak lagi dapat dilakukan sepihak oleh penjual.

e. Larangan Pembatalan oleh PKP Retail atas Transaksi dengan Turis Asing

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 49 PER-11/2025, PKP toko retail tidak dapat melakukan pembatalan apabila:

  • Turis asing menunjukkan paspor luar negeri;
  • Faktur telah digunakan untuk pengajuan VAT Refund.
Penutup
Penerapan tata cara pembetulan dan pembatalan faktur pajak yang tepat sangat penting untuk memastikan akurasi pelaporan PPN dan menghindari potensi sanksi administratif. Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, mekanisme faktur pajak menjadi lebih ketat dan menuntut keterlibatan kedua belah pihak dalam validasi dokumen melalui Coretax. Oleh karena itu, setiap PKP perlu memahami dengan baik prosedur ini dan memastikan sistem pencatatan transaksi dilakukan secara akurat sejak awal.


coretax , faktur-pajak , pembatalan , pengganti

Tulis Komentar



Whatsapp