1. Syarat Formal Pengkreditan Pajak Masukan
Syarat formal menekankan pada aspek administratif dan kelengkapan dokumen perpajakan, khususnya Faktur Pajak. Suatu Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila berasal dari Faktur Pajak yang sah dan lengkap secara formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan, dan peraturan teknis pelaksanaannya.A. Ketentuan Faktur Pajak yang Memenuhi Syarat FormalMenurut PER-11/PJ/2025, suatu faktur pajak memenuhi syarat formal apabila memuat informasi sebagai berikut:- Identitas penjual (nama, alamat, dan NPWP);
- Identitas pembeli atau penerima jasa;
- Jenis, jumlah, harga jual atau penggantian, serta potongan harga atas barang atau jasa;
- Besaran PPN dan PPnBM yang dipungut;
- Kode dan nomor seri serta tanggal pembuatan faktur;
- Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani.
- Pembetulan SPT Masa PPN Januari–Maret 2024; atau
- Penyampaian SPT Masa PPN April 2024 (jika belum dilaporkan).
2. Syarat Material Pengkreditan Pajak Masukan
Syarat material berkaitan dengan substansi dan relevansi dari transaksi yang mendasari Pajak Masukan. Dua prinsip utama yang menjadi dasar pemenuhan syarat material adalah hubungan dengan kegiatan usaha dan keterkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN.A. Pengeluaran yang Berhubungan dengan Kegiatan UsahaPajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila pengeluaran atas BKP atau JKP tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Maksudnya adalah pengeluaran terkait aktivitas:- Produksi,
- Distribusi,
- Pemasaran, atau
- Manajemen.
3. Pengaturan Tambahan: Pengkreditan Tidak Diperbolehkan
Walaupun memenuhi syarat formal dan material, terdapat beberapa kondisi di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, yaitu:A. Penyerahan yang Dibebaskan dari PPNPPN atas penyerahan BKP/JKP tertentu yang dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP 49/2022 tidak dapat dikreditkan karena tidak mendasari penyerahan terutang.B. Mekanisme PPN Besaran TertentuBerdasarkan Pasal 9A ayat (2) UU PPN dan PP 44/2022, pajak masukan dari transaksi dengan mekanisme PPN besaran tertentu tidak dapat dikreditkan oleh penjual. Namun, pihak pembeli masih dapat mengkreditkan sepanjang memenuhi syarat umum pengkreditan.C. Faktur Pajak Pedagang EceranFaktur ini umumnya diterbitkan untuk konsumen akhir dan tidak mencantumkan identitas pembeli. Oleh karena itu, Pajak Masukan dalam faktur ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP.Kesimpulan
Pemenuhan syarat formal dan material dalam pengkreditan Pajak Masukan merupakan hal yang mutlak dan bersifat komplementer. Meskipun faktur pajak telah sah secara formal, tanpa substansi transaksi yang mendukung kegiatan usaha dan penyerahan terutang, hak pengkreditan tetap tidak dapat diberikan. Demikian pula sebaliknya, substansi yang relevan namun tidak didukung dokumen formal yang sah juga menggugurkan hak pengkreditan.Oleh karena itu, dalam praktik, PKP harus senantiasa memastikan bahwa:- Faktur pajak diterima tepat waktu dan lengkap secara administratif;
- Pengeluaran yang dikenai Pajak Masukan benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN;
- Pengkreditan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan pembatasan dalam UU PPN.
pengkreditan-pajak-masukan , per-11-2025 , ppn