Siapa yang Termasuk Wajib Pajak UMKM?
Menurut ketentuan perpajakan, Wajib Pajak UMKM adalah mereka yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Bagi WP yang memenuhi kriteria ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa tarif PPh Final 0,5%, sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.Menariknya, tata cara pelaporan SPT Tahunan di Coretax memiliki beberapa perbedaan dibandingkan sistem sebelumnya. Untuk memudahkan, DJP juga telah menyediakan video tutorial di kanal YouTube resminya. Dalam artikel ini, pembahasan difokuskan pada tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak UMKM berbentuk badan. Berikut langkah-langkahnya.Lima Tahap Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax
- Menyiapkan dokumen pendukung;
- Login Coretax dan melakukan impersonate;
- Membuat SPT Tahunan PPh Badan;
- Mengisi formulir dan melampirkan dokumen SPT; dan
- Melakukan pembayaran dan pelaporan
1. Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan laporan keuangan yang terdiri dari:- Laporan Laba Rugi
- Neraca
- Daftar Penyusutan
- Rekap peredaran bruto per bulan untuk setiap alamat kegiatan usaha
2. Login Coretax dan Impersonate
Masuk ke akun Coretax sebagai penanggung jawab atau kuasa WP. Klik kotak dialog identitas di pojok atas, gulir ke bawah, lalu pilih NPWP Wajib Pajak yang akan dilaporkan.3. Membuat SPT Tahunan PPh Badan
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik tombol Konsep SPT → Buat SPT Baru
- Pilih jenis SPT: PPh Badan
- Tentukan periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut
- Pilih model SPT yang sesuai, lalu klik Buat Konsep SPT
4. Pengisian Formulir dan Lampiran SPT
Memulai pengisian- Dari menu Konsep SPT, klik ikon pensil untuk membuka SPT yang akan diisi.
- Awalnya tersedia 3 formulir: Formulir Induk, Lampiran L2, dan Lampiran L11B. Lampiran lain akan muncul otomatis sesuai jawaban di Formulir Induk.
- Pilih metode pembukuan (default: stelsel akrual). Ubah ke stelsel kas hanya jika sebelumnya sudah dilaporkan ke DJP.
- Bagian A – Identitas Wajib Pajak: sudah otomatis terisi oleh sistem.
- Bagian B – Laporan Keuangan: pilih sektor usaha dan nyatakan apakah laporan diaudit.
- Bagian C – Penghasilan Final / Non-Objek Pajak:
- Jika WP hanya menerima penghasilan yang dikenakan PPh final (contoh ilustrasi: PT Barkat), pilih Ya pada opsi terkait (1A, 1B, 2) dan Tidak pada opsi lain (angka 3).
- Dampaknya: Bagian D (perhitungan PPh umum) menjadi abu-abu dan tidak perlu diisi.
- Pemilihan tarif: pilih sesuai ketentuan (contoh: opsi ketiga).
- Bagian E–G (Kredit pajak, angsuran PPh Pasal 25, STP, dll.): isi sesuai kondisi. Misalnya, pilih Tidak jika tidak ada kredit pajak luar negeri, isi 0 jika tidak ada STP, dan pilih Tidak bila bukan wajib lapor Pasal 25.
- Bagian H – Pernyataan Transaksi: jawab sesuai fakta. Contoh: jika ada aset tetap, pilih Ya untuk pertanyaan penyusutan (angka 21E).
- Wajib melampirkan laporan keuangan pada item A1.
- Dokumen pendukung sesuai PER-11/PJ/2025 dapat ditambahkan, misalnya daftar penyusutan, rekap peredaran bruto per bulan per alamat, dsb.
- Semua file disatukan dalam satu PDF sebelum diunggah.
- Prosedur unggah: klik Pilih (A1) → pilih file → Open → klik Unggah. File yang salah bisa dihapus lalu unggah ulang.
- Setelah pengisian selesai, gulir ke Bagian J, centang pernyataan, isi jabatan penandatangan (misalnya Direktur), lalu klik Simpan Konsep.
- Lampiran yang biasanya wajib diisi (sesuai jawaban di formulir induk):
- L1 – Rekonsiliasi laporan keuangan
- L2 – Daftar kepemilikan
- L4 – Daftar penghasilan final
- L5 – Rekap peredaran bruto
- L6 – Angsuran PPh tahun berjalan (jika ada)
- L8 – Perhitungan PPh Pasal 31E
- L9 – Daftar penyusutan
- L11B – Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)
5. Pembayaran dan Pelaporan
Setelah semua terisi:- Klik Bayar dan Lapor
- Jika status SPT nihil, sistem otomatis menampilkan opsi tanda tangan elektronik
- Masukkan NIK, nama, dan kata sandi penandatangan atau passphrase yang sudah dibuat sebelumnya, klik simpan.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
coretax , pajak-umkm , pph-badan , spt , spt-tahunan , wajib-pajak , wajib-pajak-badan