Adapun instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak adalah sebagai berikut:
- Menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek;
- Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);
- Menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga;
- Menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak;
- Menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;
- Menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Benchmarking dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi atau transaksi;
- Mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak; dan/atau
- Menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili.
Kewenangan Menteri untuk Menentukan Saat Diperolehnya Dividen dari Luar NegeriSalah satu instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak yang diatur dengan lebih detail dalam PP 55/2022 adalah kewenangan Menteri Keuangan dalam menetapkan saat terutangnya dividen dan dasar penghitungannya bagi Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk Wajib Pajak, yang secara mandiri maupun bersama-sama dengan Wajib Pajak lainnya, memiliki penyertaan modal paling sedikit 50% atas badan usaha di luar negeri. Penentuan saat diperolehnya dividen ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi badan usaha di luar negeri untuk tahun pajak yang bersangkutan. Namun, apabila badan tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan atau batas penyampaian SPT Tahunan tidak diatur, maka batas waktu diperolehnya dividen ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir. Tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penetapan Special Purpose Company dan Conduit CompanyPemerintah dapat menetapkan pihak tertentu sebagai special purpose company. Secara sederhana special purpose company adalah perusahaan yang didirikan dengan tujuan tertentu/khusus, seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan. Pendirian perusahaan ini juga dapat bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak. Untuk itu, salah satu instrumen yang digunakan untuk menghindari praktik penghindaran pajak adalah dengan menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga. Penghindaran pajak oleh special purpose company dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti mendirikan perusahaan antara atau conduit company di tax haven country atau mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Adapun conduit company sendiri dibentuk dengan maksud tertentu seperti melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham. Sehubungan dengan upaya pencegahan praktik penghindaran pajak, pemerintah dalam hal ini berwenang untuk menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Hubungan IstimewaWajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan PKKU sebagaimana dinyatakan dalam PP 55/2022, pasal 1, nomor 10:PKKU adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. Selain karena adanya kepemilikan/penyertaan modal, penguasaan, maupun hubungan keluarga sedarah/semenda, PP 55/2022, pasal 35, ayat (2) mengatur bahwa transaksi hubungan istimewa juga terjadi ketika transaksi dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan yang digunakan sebagai dasar dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Besarnya penghasilan tersebut ditentukan kembali dengan harga transfer. Penentuan harga transfer sesuai PKKU dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, yaitu:
- Metode perbandingan harga antar pihak yang independen;
- Metode harga penjualan kembali;
- Metode biaya-plus; atau
- Metode lainnya, seperti metode pembagian laba, metode laba bersih transaksional, metode perbandingan transaksi independen, metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, serta metode dalam penilaian bisnis.
Referensi:
pp-nomor-55-tahun-2022 , tax-avoidance , tax-avoidance , tax-treaty