News / 28 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Tren Positif Pajak Digital 2025: Penerimaan Tembus Rp40 Triliun

Tren Positif Pajak Digital 2025: Penerimaan Tembus Rp40 Triliun
SURABAYA - Dunia digital bukan hanya soal streaming film, belanja online, atau investasi kripto. Di balik layar, sektor ini kini jadi salah satu mesin penerimaan negara. Hingga akhir Juli 2025, pajak dari usaha ekonomi digital sudah mengalir ke kas negara sebesar Rp40,02 triliun.


Baca juga: Target Pajak 2026 Tembus Rp2.357 Triliun, Ini Strategi Fiskal Kemenkeu


Dari PPN PMSE Hingga Pajak Kripto
Dari total penerimaan itu, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang utama dengan Rp31,06 triliun. Pajak kripto menyusul Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun, dan Pajak SIPP Rp3,53 triliun.

Menariknya, jumlah pemungut PPN PMSE juga terus bertambah. Kini sudah ada 223 perusahaan global dan lokal yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak digital. Terbaru, tiga nama masuk daftar, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara tiga lainnya, termasuk Evernote dan Epic Games, resmi dicabut penunjukannya.


Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto: Tak Lagi Kena PPN, Tetap Wajib Bayar PPh


Pertumbuhan PPN PMSE
Sejak pertama kali berlaku tahun 2020, tren penerimaan PPN PMSE memang terus meningkat:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,90 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025 (hingga Juli): Rp5,72 triliun
Tak hanya itu, pajak kripto juga tumbuh pesat seiring makin ramainya investasi aset digital. Hingga Juli 2025, setoran pajak kripto sudah mencapai Rp1,55 triliun, terdiri atas PPh 22 Rp730,41 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp819,94 miliar.


Baca juga: PER-15/PJ/2025: Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Diterbitkan


Dari sektor fintech, pemerintah mengantongi Rp3,88 triliun. Pajak ini berasal dari:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN & BUT: Rp1,09 triliun
  • PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,25 miliar
  • PPN DN setoran masa: Rp2,06 triliun
Adapun Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp3,53 triliun, terdiri atas PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.


Baca juga: Prabowo Tunjuk Anak Usaha Danareksa sebagai Pelaksana Sistem Pajak Digital Lintas Negara


Dengan total Rp40,02 triliun hingga Juli 2025, pajak digital kini bukan sekadar tambahan penerimaan negara. Dari layanan streaming, game online, transaksi kripto, hingga pinjaman daring, semua punya kontribusi dalam menambah penerimaan pajak dan memperkuat APBN.


kripto , objek-ppn , pajak-digital , pmse

Tulis Komentar



Whatsapp