Artikel / 14 Mar 2025 /Fani Tri Handayani

THR Cair! Apa yang Perlu Diperhatikan?

THR Cair! Apa yang Perlu Diperhatikan?
Hari Raya Idulfitri semakin dekat, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap pemberi kerja akan memberikan bonus Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan yang menjadi objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk apa pun, termasuk THR.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk ... bonus ..."
Pasal 4 ayat (1) UU PPh
Dalam konteks perpajakan, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang harus dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21.

Pengaruh Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Tahun ini merupakan tahun kedua penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21. Akibatnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan potongan pajak yang lebih besar pada THR mereka. Namun, penting untuk dipahami bahwa penggunaan TER tidak mengubah beban pajak secara keseluruhan. TER hanya digunakan untuk menghitung PPh terutang setiap masa pajak, kecuali pada masa Desember, yang tetap mengacu pada ketentuan Pasal 17 UU PPh berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan penghasilan bruto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), PPh Pasal 21 dihitung menggunakan TER yang dibedakan menjadi TER Bulanan dan TER Harian.

  • TER Bulanan diterapkan untuk pegawai tetap yang menerima upah bulanan.
  • TER Harian digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Dalam artikel ini, kita akan fokus pada perhitungan PPh terutang atas THR menggunakan skema TER Bulanan.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR
Pada skema TER Bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan sesuai PP 58/2023 dengan penghasilan bruto. Penghasilan tetap dan tidak tetap (seperti THR dan bonus) ditotal, kemudian dikalikan dengan TER sesuai dengan lapisan tarifnya berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Ilustrasi Perhitungan

Ali adalah seorang pegawai tetap dengan status lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0) di PT MISAL. Ia menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,-. Pada Maret 2025, Ali mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, yaitu Rp10.000.000,-.

  • Jumlah Penghasilan Bruto
    Gaji Maret + THR = Rp10.000.000,- + Rp10.000.000,- = Rp20.000.000,-
  • PPh Pasal 21 Terutang
    TER (Kategori A) x Rp20.000.000,- = 9% x Rp20.000.000,- = Rp1.800.000,-
  • Gaji & THR yang Diterima
    Rp20.000.000,- - Rp1.800.000,- = Rp18.200.000,-
Jika pemberi kerja memilih untuk menanggung pajak (gross-up), maka perusahaan akan memberikan tunjangan pajak sebesar:

  • Tunjangan PPh 21
    = Penghasilan Bruto x (Tarif TER / (100% - Tarif TER))
    = Rp20.000.000,- × (9% / (100% - 9%))
    = Rp20.000.000,- × (9% / 91%)
    = Rp1.978.022,-
  • Total Penghasilan Bruto Baru
    Rp20.000.000,- + Rp1.978.022,- = Rp21.978.022,-
Dengan metode gross-up, pegawai tetap menerima THR dan gaji penuh tanpa pemotongan pajak, sementara perusahaan menanggung pajak penghasilan sebagai tunjangan tambahan.

PPh Pasal 21 atas THR ini akan dipotong saat penghasilan dibayarkan oleh pemberi kerja. Namun, pada masa pajak terakhir (Desember), pemberi kerja wajib melakukan perhitungan ulang berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Kesimpulan
Penerapan sistem TER memang mengubah cara penghitungan pajak atas THR, sehingga potongan pajak tampak lebih besar. Namun, perlu diingat bahwa beban pajak secara keseluruhan tidak mengalami kenaikan. Jika pemberi kerja ingin memberikan manfaat lebih bagi pegawai, mereka dapat menggunakan metode gross-up, di mana pajak ditanggung oleh perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai sistem ini akan membantu pegawai memahami potongan pajak yang diterapkan pada THR mereka.


pph-21 , ter-pph-21 , thr

Tulis Komentar



Whatsapp