News / 26 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Tarif PPN Rokok Menjadi 9,9%, Simak Aturan Terbarunya!

Tarif PPN Rokok Menjadi 9,9%, Simak Aturan Terbarunya!

SURABAYA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menaik kan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,9% dari yang sebelumnya 9,1%. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/ 2016.

Penerbitan PMK tersebut dilakukan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusahan kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau. 

Adapun hasil tembakau yang dimaksud dalam PMK ini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang di produksi dalam negeri ataupun diimpor. 

Berdasarkan PMK tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen. Selain itu, PPN juga dikenakan atas hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai lain yang menjadi DPP itu ditetapkan dengan formula sebesar 100 / (100 + tarif PPN) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau.

Besaran nilai lain sebagai DPP atas penyerahan hasil tembakau per 1 April 2022 adalah sebesar 9,9%. Sementara itu, saat tarif PPN 12% resmi berlaku maka nilai lain sebagai DPP yang berlaku adalah sebesar 10,7% dikali HJE hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen atau importir terutang sejak produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Sementara penyerahan hasil tembakau dari tingkat pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya atau konsumen akhir tidak dipungut PPN.

Pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP. 

Pada Pasal 6 PMK 63/2022, Produsen dan/atau importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Hasil Tembakau yang terutang PPN. Selain itu, produsen atau importir dapat mengkreditkan pajak masukannya atas Perolehan Barang Kena Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan tentang pengkreditan pajak masukan. Namun, bagi penyalur yang menyerahkan hasil tembakau pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. 



pmk-nomor-63-tahun-2022- , faktur-pajak , tarif-ppn , barang-kena-pajak , jasa-kena-pajak , pajak-masukan , fakt

Tulis Komentar



Whatsapp