SURABAYA - Kenaikan tarif PPN kini sedang menjadi perbincangan nasional. Tarif PPN yang awalnya 10% direncanakan naik menjadi 11% per 1 April 2022. Hal ini sudah diatur dalam UU HPP. Kenaikan tarif PPN masuk dalam pembahasan di acara
spectaxcular 2022 acara tahunan yang diselenggarakan oleh KPP Pusat bersama DJP wilayah Jakarta - Banten pada (23/03).
Kenaikan PPN ini diperlukan untuk membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak adalah PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) korporasi.
Dalam acara tersebut Sri Mulyani sempat bertanya kepada
audience terkait rencana kenaikan PPN tesebu “PPN 11% itu tinggi atau enggak?” tanya Sri Mulyani. Beliau menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. “Kalau kita lihat di berbagai negara di G-20, di OECD maka kita lihat bahwa PPN rata-rata di negara tersebut sebesar 15-15,5%” jelasnya.
Di dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu seperti: pendidikan, kesehatan, dan barang kebutuhan pokok (beras, dll).
Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. "Kita tahu ada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11%, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1%, 2%, dan 3%," ujarnya.
Menkeu berharap seluruh kebijakan perpajakan dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan wujud bela negara dan menjadi tulang punggung utama pembangunan bangsa
tarif-ppn ,
barang-kena-pajak ,
jasa-kena-pajak