Baca juga: Penyesuaian Keterangan Alamat dalam Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2022
Ketentuan terkait kode nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam surat ini adalah kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan atau penelitian. Lebih lanjut, kode ketetapan pajak dalam surat ini diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Bunga/Denda Penagihan;
- Pajak Penghasilan Final;
- Pajak Penghasilan Migas;
- Pajak Penjualan Batubara;
- Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
- Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
- Bea Meterai;
- Pajak Penghasilan Non-Migas Lainnya;
- Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya);
- Pajak Pertambahan Nilai Lainnya;
- Imbalan Bunga yang Seharusnya Tidak Diberikan.
Baca juga: Subsidi BBM dan Fasilitas PPnBM DTP Kendaraan Bermotor
Berikut adalah beberapa kode ketetapan pajak baru yang diatur dalam ketentuan ini adalah:
Jenis Pajak | Jenis Surat Ketetapan | Kode Ketetapan Pajak |
PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Bagian Harta Bersih yang Dikenai Tambahan Pajak Penghasilan | SKPKB | 350 |
PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan bagi Orang Pribadi | SKPKB | 450 |
PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
|
|
PPnBM oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
|
|
PPN yang Seharusnya Tidak Dikompensasikan |
|
|
PPnBM yang Seharusnya Tidak Dikompensasikan |
|
|
kode-ketetapan-pajak , kode-nota-penghitungan , skp , skpkb , skpkbt , skplb , skplb , skpn