News / 02 Sep 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Tambahan Kode Baru Dalam Nota Penghitungan dan Surat Ketetapan Pajak

Tambahan Kode Baru Dalam Nota Penghitungan dan Surat Ketetapan Pajak
SURABAYA - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengeluarkan pedoman baru terkait kode nota penghitungan dan kode ketetapan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-18/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 28 Juni 2022. Surat edaran ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan. 

Sebelumnya, pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-42/PJ/2021. Namun beberapa kode unik nota penghitungan dan ketetapan pajak belum terakomodir di dalamnya sehingga penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dilakukan melalui penetapan Surat Edaran ini.


Baca jugaPenyesuaian Keterangan Alamat dalam Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2022


Ketentuan terkait kode nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam surat ini adalah kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan atau penelitian. Lebih lanjut, kode ketetapan pajak dalam surat ini diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut

  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  4. Bunga/Denda Penagihan;
  5. Pajak Penghasilan Final;
  6. Pajak Penghasilan Migas;
  7. Pajak Penjualan Batubara;
  8. Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
  9. Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
  10. Bea Meterai;
  11. Pajak Penghasilan Non-Migas Lainnya;
  12. Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya);
  13. Pajak Pertambahan Nilai Lainnya;
  14. Imbalan Bunga yang Seharusnya Tidak Diberikan.

Baca jugaSubsidi BBM dan Fasilitas PPnBM DTP Kendaraan Bermotor


Berikut adalah beberapa kode ketetapan pajak baru yang diatur dalam ketentuan ini adalah:


Jenis PajakJenis Surat KetetapanKode Ketetapan Pajak
PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Bagian Harta Bersih yang Dikenai Tambahan Pajak Penghasilan
SKPKB350
PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan bagi Orang Pribadi
SKPKB450
PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  • STP
  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SKPLB
  • SKPN
  • 677
  • 617
  • 627
  • 637
  • 667
PPnBM oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  • STP
  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SKPLB
  • SKPN
  • 608
  • 618
  • 628
  • 638
  • 648
PPN yang Seharusnya Tidak Dikompensasikan
  • SKPKB
  • SKPN
  • 967
  • 997
PPnBM yang Seharusnya Tidak Dikompensasikan
  • SKPKB
  • SKPN
  • 968
  • 998



kode-ketetapan-pajak , kode-nota-penghitungan , skp , skpkb , skpkbt , skplb , skplb , skpn

Tulis Komentar



Whatsapp