SURABAYA – Dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah melakukan persiapan pendanaan hingga berencana menarik pungutan dan pajak khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.Sumber Pendanaan pertama untuk persiapan, pembangunan, pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti Surat Berharga Syariat Negara (SBSN) atau Surat Utang Negara (SUN). Kedua, berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), pajak khusus IKN dan/atau Pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah mendapat persetujuan dari DPR. Sesuai Pasal 43 dalam beleid ini, jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas 13 jenis yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perhotelan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Sarang Burung Walet.Jenis pungutan khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah. Pungutan Khusus IKN dilakukan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas pelayanan umum, penyediaan/ pelayanan barang dan/atau jasa, serta pemberian perizinan tertentu. Jenis pelayanan umum yang dimaksud di antaranya, pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas. Sedangkan yang termasuk penyediaan barang atau jasa di antaranya tempat usaha seperti pasar, grosir, pertokoan dan tempat usaha lain, tempat pelelangan ikan, ternak hasil bumi dan hasil hutan, tempat khusus parkir di luar badan jalan, tempat penginapan atau pesanggrahan, rumah pemotongan hewan, Jasa kepelabuhan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, penyebrangan orang atau barang menggunakan kendaraan air, penjualan hasil produksi usaha Otorita IKN, dan pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita IKN.Kemudian layanan terkait pemberian izin yang dapat dikenai pungutan khusus meliputi perizinan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat. Otoritas IKN dapat menetapkan besaran pungutan khusus tersebut secara seragam ataupun bervariasi untuk setiap jenis pungutan dalam satuan nilai rupiah.
pungutan-khusus , pajak-khusus- , ibu-kota-nusantara-ikn- , pp-nomor-17-tahun-2022