News / 01 Sep 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Subsidi BBM dan Fasilitas PPnBM DTP Kendaraan Bermotor

Subsidi BBM dan Fasilitas PPnBM DTP Kendaraan Bermotor
SURABAYA - Isu kenaikan harga Bahan Bakar Bermotor (BBM) subsidi menjadi perbincangan hangat masyarakat di akhir bulan Agustus 2022. Kabar naiknya harga Pertalite, Pertamax, dan Solar subsidi bahkan menimbulkan antrian konsumen yang panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 kemarin. 

Sebelumnya, terdapat kabar bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi pada awal bulan September. Namun, berdasarkan laman resmi MyPertamina, tidak terjadi kenaikan harga BBM per 1 September 2022 sebagaimana kabar yang beredar. Harga Pertalite terpantau tetap di angka Rp7.650 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Selain itu, Pertamina juga mengeluarkan pengumuman mengenai penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62K/12/MEM/2020. (Update terbaru: harga BBM resmi naik per tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB).


Baca jugaIngin Beli Mobil di Tahun 2022? Ini Kriteria Mobil 200 Jutaan Tanpa PPnBM


Subsidi BBM erat kaitannya dengan kendaraan bermotor. Dalam hubungannya dengan perpajakan, pemerintah telah memberikan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana diatur terakhir dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022. Ketentuan pemberian fasilitas ini berlangsung sejak Masa Pajak Maret 2021 melalui pengesahan PMK Nomor 20/PMK.010/2021.

Dalam perjalanannya, ketentuan ini mengalami perubahan baik dalam hal perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas, perubahan besarnya jumlah PPnBM yang ditanggung, maupun kriteria kendaraan yang memperoleh fasilitas. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK Nomor 5/PMK.03/2022, fasilitas PPnBM DTP rencananya diberikan sampai dengan Masa Pajak September 2022.


Baca jugaDukung Integrasi Keuangan ASEAN, BI Luncurkan QR Antarnegara


Melansir dari CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan PPnBM DTP atas mobil merupakan kebijakan yang dilematis bagi pemerintah karena berdampak pada tingginya subsidi BBM. Fasilitas PPnBM DTP meningkatkan jumlah penjualan mobil yang secara bersamaan mengakibatkan besarnya konsumsi BBM masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan subsidi BBM adalah melalui pengawasan dan pendataan konsumsi BBM jenis tertentu.

Proses ini salah satunya dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga sebagai Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dengan terus melanjutkan inisiatif pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui pendataan, pendaftaran, dan sosialisasi untuk memastikan tepatnya penyaluran subsidi. Pertamina akan memastikan kesiapan sistem serta operasional sembari memantau perkembangan revisi dari regulasi penyaluran BBM bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014



ppnbm

Tulis Komentar



Whatsapp