News / 25 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Simak Syarat Zakat yang Dapat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Simak Syarat Zakat yang Dapat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

SURABAYA - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh pemeluk agama Islam yang dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat atau sumbangan keagamaan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. 

Pajak atas zakat menjadi sebuah pertanyaan salah satu followers di akun @kring_Pajak (17/04), “Malam kak, apakah benar pembayarann zakat bisa menjadi pengurang di SPT tahunan Orang Pribadi? Seperti apa mekanismenya agar bisa diperhitungkan sebagai pengurang PPh SPT tahunan tsb?“, tanya akun twitter @ambiatmodo.



Menanggapi pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan bahwa zakat/ sumbangan yang bersifat wajib bukan sebagai objek pajak. Jadi atas zakat tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan neto. Namun terkait pembayaran zakat ada ketentuan khusus terkait badan/ lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan tersebut. 

Berdasarkan PER 08/PJ/2021, contoh badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ), Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandiri) Surabaya, Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD), Lembaga, Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nadlatul Ulama (LAZIS NU), Lembaga, Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah dan lain sebagainya.

Menurut Pasal 2 PP 60/2010, apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya, Wajib Pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan. Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap dan NPWP Wajib Pajak pembayar zakat, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan/Lembaga Amil Zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. 

Kemudian, tanda tangan petugas badan/Lembaga Amil Zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bubuhkan pada bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank. 

Pelaporan zakat dilakukan pada formulir induk bagian A angka 6, yaitu pada kolom zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. 



penghasilan-bruto , per08pj2021 , zakat

Tulis Komentar



Whatsapp