News / 12 May 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Siapkan Bukti dan Dokumen Pendukung Untuk Pembatalan Faktur Pajak

Siapkan Bukti dan Dokumen Pendukung Untuk Pembatalan Faktur Pajak

SURABAYA - Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak, maka PKP mendapatkan pilihan untuk melakukan penggantian atau pembatalan. PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan, serta barang dan jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. 

“Tata cara pembatalan Faktur Pajak tercantum dalam lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini” bunyi Pasal 23 PER-03/PJ/2022.

Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat Faktur Pajak.

Dalam lampiran huruf K PER-03/PJ/2022 dijelaskan bahwa:

  1. Apabila PKP yang membuat Faktur Pajak belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran, maka PKP sebagiaman dimaksud harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
  2. Apabila PKP yang menyerahkan BKP dan/atau menyerahkan JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP sebagaimana dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
  3. Apabila PKP Pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau Penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan maka PKP sebagaimana dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.


per03pj2022 , efaktur-32 , spt-masa-ppn , spt-tahunan , faktur-pajak , faktur-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp