Artikel / 05 Mar 2025 /Hilmi Khuluqy

PMK 18/2025: Diskon PPN Tiket Pesawat Mudik

PMK 18/2025: Diskon PPN Tiket Pesawat Mudik
Kabar baik bagi Anda yang berencana mudik Lebaran dengan pesawat! Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan saat mudik. Dengan adanya fasilitas ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari tarif tiket yang berlaku, sehingga harga tiket menjadi lebih ringan dan terjangkau.

Ketentuan Program Diskon PPN Tiket Pesawat
Fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Adapun periode yang mendapatkan manfaat ini adalah sebagai berikut:

  • Periode pembelian tiket: 1 Maret 2025 – 7 April 2025.
  • Periode penerbangan: 24 Maret 2025 – 7 April 2025.
PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah dihitung berdasarkan nilai penggantian tiket yang mencakup berbagai komponen, seperti tarif dasar (base fare), fuel surcharge, biaya extra baggage, dan biaya pemilihan kursi (seat selection). Namun, fasilitas ini tidak mencakup biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang bukan merupakan objek PPN, seperti PSC (airport tax).

Contoh Perhitungan PPN DTP
Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket pesawat kelas ekonomi dengan harga Rp1.350.000 pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Dari total harga tiket, terdapat airport tax sebesar Rp150.000, sehingga dikecualikan dari perhitungan.
  • Nilai penggantian (base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection) adalah Rp1.200.000.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipungut kepada konsumen: ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000) = Rp500.000.
  • PPN yang dibayar konsumen: 12% x Rp500.000 = Rp60.000.
  • PPN yang ditanggung pemerintah: 12% x Rp600.000 = Rp72.000.
  • Total yang dibayarkan konsumen dengan fasilitas PPN DTP: Rp1.350.000 + Rp60.000 = Rp1.410.000.
Sebagai perbandingan, jika fasilitas PPN DTP tidak tersedia, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • PPN penuh yang harus dibayar konsumen: 12% x Rp1.200.000 = Rp144.000.
  • Total yang dibayarkan konsumen tanpa fasilitas PPN DTP: Rp1.350.000 + Rp144.000 = Rp1.494.000.
Dengan adanya fasilitas ini, konsumen dapat menghemat Rp84.000 dari total pembayaran.

Syarat dan Ketentuan Berlaku
Agar bisa mendapatkan fasilitas ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

  • Tiket harus dibeli dalam periode 1 Maret – 7 April 2025.
  • Penerbangan harus dilakukan dalam rentang 24 Maret – 7 April 2025.
  • Berlaku hanya untuk penerbangan kelas ekonomi.
  • Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar transaksi PPN DTP sebelum batas waktu 30 Juni 2025.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat digunakan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau dan semakin mendorong masyarakat untuk bepergian dengan lebih hemat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih ringan.


diskon-ppn , pmk-182025 , ppn-dtp , subsidi-pajak-tiket-pesawat

Tulis Komentar



Whatsapp