Ketentuan Program Diskon PPN Tiket Pesawat
Fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Adapun periode yang mendapatkan manfaat ini adalah sebagai berikut:- Periode pembelian tiket: 1 Maret 2025 – 7 April 2025.
- Periode penerbangan: 24 Maret 2025 – 7 April 2025.
Contoh Perhitungan PPN DTP
Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket pesawat kelas ekonomi dengan harga Rp1.350.000 pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025, maka perhitungannya sebagai berikut:- Dari total harga tiket, terdapat airport tax sebesar Rp150.000, sehingga dikecualikan dari perhitungan.
- Nilai penggantian (base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection) adalah Rp1.200.000.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipungut kepada konsumen: ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000) = Rp500.000.
- PPN yang dibayar konsumen: 12% x Rp500.000 = Rp60.000.
- PPN yang ditanggung pemerintah: 12% x Rp600.000 = Rp72.000.
- Total yang dibayarkan konsumen dengan fasilitas PPN DTP: Rp1.350.000 + Rp60.000 = Rp1.410.000.
- PPN penuh yang harus dibayar konsumen: 12% x Rp1.200.000 = Rp144.000.
- Total yang dibayarkan konsumen tanpa fasilitas PPN DTP: Rp1.350.000 + Rp144.000 = Rp1.494.000.
Syarat dan Ketentuan Berlaku
Agar bisa mendapatkan fasilitas ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:- Tiket harus dibeli dalam periode 1 Maret – 7 April 2025.
- Penerbangan harus dilakukan dalam rentang 24 Maret – 7 April 2025.
- Berlaku hanya untuk penerbangan kelas ekonomi.
- Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar transaksi PPN DTP sebelum batas waktu 30 Juni 2025.
diskon-ppn , pmk-182025 , ppn-dtp , subsidi-pajak-tiket-pesawat