Baca juga: Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu, Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Bersama Tiga Wakil Menteri Baru
Sesuai Pasal 26 peraturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan 7 (tujuh) Kementerian. Menko Perekonomian juga akan berkoordinasi dengan instansi lain yang relevan terkait isu ekonomi. Ketujuh Kementerian tersebut yaitu:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
- Kementerian Pariwisata.
Baca juga: Jadi 20%, Pemerintahan Prabowo Beber Wacana Penurunan Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing
Seluruh pegawai yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur di lingkungan Kementerian dan lembaga akan melanjutkan tugas dan fungsinya hingga ada pengaturan baru berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja.Ketentuan lebih lanjut terkait penggunaan aset dan anggaran akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengundangan Peraturan Presiden ini. Penataan organisasi kementerian dan lembaga diharapkan selesai paling lambat 31 Desember 2024, setelah diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024.
kementerian-keuangan , menteri-keuangan