News / 23 Oct 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Perubahan Struktur: Kementerian Keuangan Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian

Perubahan Struktur: Kementerian Keuangan Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian
SURABAYA - Pada 21 Oktober 2024, Presiden terpilih Prabowo Subianto melantik 48 Menteri dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Bersamaan dengan pelantikan, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Peraturan ini diambil berdasarkan pertimbangan adanya pergeseran tugas dan fungsi di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L). Termasuk didalamnya adalah pemecehan Kementerian menjadi beberapa Kementerian Baru, seperti Kementerian Hukum dan HAM yang dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Baca juga: Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu, Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Bersama Tiga Wakil Menteri Baru


Sesuai Pasal 26 peraturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan 7 (tujuh) Kementerian. Menko Perekonomian juga akan berkoordinasi dengan instansi lain yang relevan terkait isu ekonomi. Ketujuh Kementerian tersebut yaitu:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Perindustrian;
  3. Kementerian Perdagangan; 
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  7. Kementerian Pariwisata.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan tidak lagi dibawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Namun, Kementerian Keuangan tidak mengalami perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi. Kemenkeu tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sampai terdapat peraturan presiden yang baru.


Baca juga: Jadi 20%, Pemerintahan Prabowo Beber Wacana Penurunan Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing


Seluruh pegawai yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur di lingkungan Kementerian dan lembaga akan melanjutkan tugas dan fungsinya hingga ada pengaturan baru berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja.

Ketentuan lebih lanjut terkait penggunaan aset dan anggaran akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengundangan Peraturan Presiden ini. Penataan organisasi kementerian dan lembaga diharapkan selesai paling lambat 31 Desember 2024, setelah diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024.



kementerian-keuangan , menteri-keuangan

Tulis Komentar



Whatsapp