News / 21 Jul 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Perbandingan Gross Split dan Cost Recovery Dalam Kontrak Hulu Migas

Perbandingan Gross Split dan Cost Recovery Dalam Kontrak Hulu Migas
SURABAYA - “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”  Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

Kekayaan alam dalam bumi Indonesia beraneka macam, seperti batubara, minyak bumi, gheothermal, dll. Seluruh kekayaan alam ini milik negara dan dipergunakan untuk memakmurkan rakyat tanpa boleh dimiliki pribadi. Namun para investor tetap bisa berinvestasi dalam bidang migas dengan syarat kontrak kerja sama yang dibuat oleh pemerintah. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Layanan E-PHTB dan Terbitkan Aturan Terbaru

Demi mewujudkan energi yang berkeadilan di Indonesia, pemerintah menerapkan skema gross split, untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. Skema gross split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas di perhitungkan dimuka. Skema gross split dipandang lebih menguntungkan karena sudah tidak menggunakan mekanisme First Tranche Petroleum (FTP).

Baca juga: Sah! NIK jadi NPWP 

Melalui skema gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. Peningkatan aktivitas investasi tambang tidak lepas dari adanya perubahan sistem fiskal bagi hasil gross split yang diterapkan oleh Pemerintah untuk menggantikan rezim fiskal sebelumnya, yaitu cost recovery.

Dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah.

Oleh sebab itu, kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab Kontraktor. Semakin efisien kontraktor, maka keuntungannya semakin baik. Kemudian, sejak 2015 cost recovery lebih besar dari penerimaan migas negara sedangkan pada gross split penerimaan migas negara lebih pasti. Terakhir, untuk persetujuan cost recovery rumit dan panjang sedangkan di gross split birokrasi dijamin lebih efisien dan sederhana.


cost-recovery , gross-split

Tulis Komentar



Whatsapp