SURABAYA -
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 ayat (3) UUD 1945Kekayaan alam dalam bumi Indonesia beraneka macam, seperti batubara, minyak bumi, gheothermal, dll. Seluruh kekayaan alam ini milik negara dan dipergunakan untuk memakmurkan rakyat tanpa boleh dimiliki pribadi. Namun para investor tetap bisa berinvestasi dalam bidang migas dengan syarat kontrak kerja sama yang dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Layanan E-PHTB dan Terbitkan Aturan TerbaruDemi mewujudkan energi yang berkeadilan di Indonesia, pemerintah menerapkan skema
gross split, untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. Skema
gross split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas di perhitungkan dimuka. Skema
gross split dipandang lebih menguntungkan karena sudah tidak menggunakan mekanisme
First Tranche Petroleum (FTP).
Baca juga:
Sah! NIK jadi NPWP Melalui skema
gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. Peningkatan aktivitas investasi tambang tidak lepas dari adanya perubahan sistem fiskal bagi hasil
gross split yang diterapkan oleh Pemerintah untuk menggantikan rezim fiskal sebelumnya, yaitu
cost recovery.
Dengan skema
gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (
cost) pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah.
Oleh sebab itu, kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab Kontraktor. Semakin efisien kontraktor, maka keuntungannya semakin baik. Kemudian, sejak 2015 cost recovery lebih besar dari penerimaan migas negara sedangkan pada gross split penerimaan migas negara lebih pasti. Terakhir, untuk persetujuan cost recovery rumit dan panjang sedangkan di gross split birokrasi dijamin lebih efisien dan sederhana.
cost-recovery ,
gross-split