News / 07 Sep 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Peralihan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak ke PPPK Kemenkeu

Peralihan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak ke PPPK Kemenkeu
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan peralihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dalam pengumuman nomor PENG-12/PJ.01/2022. Sebelumnya pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. 

Terhitung mulai 9 September 2022, tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, akan dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Sekretariat Jenderal. 

Selain melakukan peralihan penyelenggaran pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan perizinan dan pelaporan profesi Konsultan Pajak juga dialihkan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan terhitung mulai tanggal 9 September 2022. Hal ini disampaikan oleh PPPK melalui pengumuman nomor PENG-13/PPPK/2022.






Lebih lanjut, permohonan perizinan dan pelaporan tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Hanya saja terdapat perubahan domain atau alamat situs, sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi http://sikop.kemenkeu.go.id

PPPK Kemenkeu sendiri memiliki visi untuk menjadi pembina profesi keuangan yang terpercaya untuk membentuk profesi keuangan yang berkelas dunia dalam rangka mendukung terwujudnya visi Kementerian Keuangan. Beberapa profesi yang berada dalam pembinaan PPPK adalah profesi akuntansi (termasuk akuntan publik dan kantor jasa akuntansi), profesi penilai, dan profesi aktuaria.


konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya

Tulis Komentar



Whatsapp