News / 08 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Penyelenggaraan Survei Kepuasan untuk Pelayanan DJP yang Lebih Baik

Penyelenggaraan Survei Kepuasan untuk Pelayanan DJP  yang Lebih Baik
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan bekerja sama dengan tim independen dari PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier) untuk tahun 2022. Survei diselenggarakan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan sekaligus untuk mengetahui pendapat atas efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP. 

Survei kepuasan diselenggarakan dalam rangka menjaga keberlangsungan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan serta untuk mewujudkan pengelolaan kepemerintahan yang baik. Melalui survei ini, masyarakat pengguna layanan atau stakeholders dapat memberikan saran atau masukan sehingga layanan, penyuluhan dan kehumasan DJP dapat menjadi lebih baik di masa yang akan datang.


Baca jugaDJP Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE


Penyelenggaraan survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus s.d. 9 September 2022. Survei dilakukan dalam bentuk wawancara tidak langsung oleh petugas survei melalui media online terekam seperti Zoom Meetings atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon terekam. Tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei akan terlebih dahulu dikirim oleh DJP melalui email blast dan/atau WhatsApp blast.

DJP akan menjamin kerahasiaan informasi dan keterangan yang diberikan selama proses wawancara. Selain itu, informasi dan keterangan terkait hanya digunakan semata-mata untuk kepentingan survei dan tidak akan mempengaruhi layanan DJP kepada para partisipan survei. Dengan demikian, DJP berharap pengguna layanan DJP bersedia untuk berpartisipasi dalam wawancara dan memberikan jawaban atas kondisi yang sebenarnya. 



survei , survei-kepuasan

Tulis Komentar



Whatsapp