Baca juga: DJP Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
Penyelenggaraan survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus s.d. 9 September 2022. Survei dilakukan dalam bentuk wawancara tidak langsung oleh petugas survei melalui media online terekam seperti Zoom Meetings atau aplikasi sejenis, atau melalui telepon terekam. Tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei akan terlebih dahulu dikirim oleh DJP melalui email blast dan/atau WhatsApp blast.DJP akan menjamin kerahasiaan informasi dan keterangan yang diberikan selama proses wawancara. Selain itu, informasi dan keterangan terkait hanya digunakan semata-mata untuk kepentingan survei dan tidak akan mempengaruhi layanan DJP kepada para partisipan survei. Dengan demikian, DJP berharap pengguna layanan DJP bersedia untuk berpartisipasi dalam wawancara dan memberikan jawaban atas kondisi yang sebenarnya.
survei , survei-kepuasan