- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penghitungan PPh 21 bagi pegawai, khususnya terkait pembebanan zakat menjadi sebagai berikut:
Contoh
Tuan R bekerja pada PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Ia membayar zakat Rp200.000 per bulan melalui PT ABC kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.Penghitungan PPh 21 per bulan untuk Tuan R adalah sebagai berikut:
Status PTKP Tuan R adalah K/0 maka penghitungan PPh 21 untuk masa Jan-Nov 2024 menggunakan TER Kategori A sebesar 2%. PPh 21 per bulan = Rp10.000.000 x 2%PPh 21 per bulan = Rp200.000/bulanPenghitungan PPh 21 Masa Pajak Desember dihitung sebagai berikut:
Gaji | 120.000.000 |
Pengurang: | |
1. Biaya Jabatan | (6.000.000) |
2. Iuran Pensiun (12 x 100.000) | (1.200.000) |
3. Zakat (12 x 200.000) | (2.400.000) |
Jumlah Pengurang | (9.600.000) |
Penghasilan Neto Setahun | 110.400.000 |
PTKP (K/0) | (58.500.000) |
PKP setahun | 51.900.000 |
PPh 21 Setahun | 2.595.000 |
PPh 21 yang sudah di potong (Jan – Nov) | 2.200.000 |
PPh 21 Masa Desember | 395.000 |
pajak-penghasilan , pph-pasal-21 , ter , zakat