Artikel / 05 Apr 2024 /Aldhila Salma Rihadatul Aisy, Risandy Meda Nurjanah

Penghitungan PPh 21 dengan Skema TER untuk Pegawai yang Membayar Zakat

Penghitungan PPh 21 dengan Skema TER untuk Pegawai yang Membayar Zakat
Membayar zakat menjelang hari raya Idul Fitri merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Beberapa syarat yang diwajibkan untuk membayar zakat yaitu beragama islam, merdeka, dan mampu membayar zakat. Lalu, apakah seluruh zakat yang dibayarkan pegawai dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) pegawai?

Dalam kaitannya dengan ketentuan perpajakan, pembebanan zakat dalam penghasilan bruto telah diatur dalam beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010; dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011.
Selain itu, bersamaan dengan penghitungan baru pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya (THR), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 juga mengatur terkait pembebanan zakat dengan skema TER. Sesuai PMK tersebut, zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang disahkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 (PPh 21) masa terakhir. 

Zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar sendiri oleh karyawan kepada badan amil zakat yang disahkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Adapun zakat yang dimaksud hanya atas zakat penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010.


Dengan demikian, terdapat perbedaan penghitungan PPh 21 bagi pegawai, khususnya terkait pembebanan zakat menjadi sebagai berikut:


Contoh

Tuan R bekerja pada PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Ia membayar zakat Rp200.000 per bulan melalui PT ABC kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.


Penghitungan PPh 21 per bulan untuk Tuan R adalah sebagai berikut:
Status PTKP Tuan R adalah K/0 maka penghitungan PPh 21 untuk masa Jan-Nov 2024 menggunakan TER Kategori A sebesar 2%. 

PPh 21 per bulan = Rp10.000.000 x 2%

PPh 21 per bulan = Rp200.000/bulan


Penghitungan PPh 21 Masa Pajak Desember dihitung sebagai berikut:
Gaji
120.000.000
Pengurang:

1. Biaya Jabatan
(6.000.000)
2. Iuran Pensiun (12 x 100.000)
(1.200.000)
3. Zakat (12 x 200.000)
(2.400.000)
Jumlah Pengurang
(9.600.000)
Penghasilan Neto Setahun
110.400.000
PTKP (K/0)
(58.500.000)
PKP setahun
51.900.000
PPh 21 Setahun
2.595.000
PPh 21 yang sudah di potong (Jan – Nov)
2.200.000
PPh 21 Masa Desember
395.000


pajak-penghasilan , pph-pasal-21 , ter , zakat

Tulis Komentar



Whatsapp