SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar pajak kendaraan.
Baca juga:
Aturan Pengenaan Pajak atas Kendaraan Bermotor BekasSelama masa pemutihan, Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa membayar denda. Pemutihan pajak ini juga dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang ingin mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.Ada beberapa provinsi yang sedang menjalankan program tersebut yaitu provinsi Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Jawa Barat.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut agar tidak dikenai sanksi atau denda.
Baca juga:
Stop Tunggak Pajak Kendaraan Sebelum Data Hilang!“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak terlalu kesulitan untuk taat melaksanakan Wajib Pajak,” terang Khofifah Indar Parawansa. Melansir dari
Dinas Kominfo Jatim Gubernur Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi, mengingat telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Baca Juga:
Tarik Ulur Pajak Karbon, Pemerintah Kembali Tunda Kedua KalinyaProgram pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar. Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi Wajib Pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022.
kuasa-wajib-pajak ,
pajak-kendaraan-