Baca juga: Presiden Prabowo Setujui Penarikan Dana Pemerintah Rp200 Triliun dari BI
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak UMKM sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi perpajakan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 2025 terdapat sekitar 542 ribu Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif ini, dengan dukungan anggaran mencapai Rp2 triliun pada tahun berjalan. Perpanjangan jangka waktu hingga 2029 saat ini sedang difinalisasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Insentif Pajak Pariwisata, Padat Karya, dan Diskon Iuran JKK JKM Dilanjutkan Hingga 2026
Aturan Lama: PP 55/2022
Sebelumnya, ketentuan mengenai tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dan diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini memberikan batas waktu tertentu bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan fasilitas tersebut:- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP): maksimal 7 tahun sejak mulai memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, BUMDes, atau Perseroan Perorangan: maksimal 4 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT): maksimal 3 tahun.
Baca juga: Kemenkeu Paparkan Lima Program Strategis dalam Raker Bersama Komisi XI DPR RI
Perpanjangan Hingga 2029
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan sinyal bahwa UMKM masih menjadi prioritas penguatan ekonomi nasional. Dengan diperpanjangnya insentif hingga 2029, UMKM diharapkan memiliki ruang lebih panjang untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat likuiditas, serta menyiapkan diri sebelum masuk ke penghitungan pajak umum.pajak-penghasilan-final , pajak-umkm , perpanjangan , perpanjangan , perpanjangan-insentif-pajak , umkm