News / 16 May 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Pemadanan NIK-NPWP Hampir Komplet! 99% Wajib Pajak Telah Melakukan Pemadanan!

Pemadanan NIK-NPWP Hampir Komplet! 99% Wajib Pajak Telah Melakukan Pemadanan!
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 99% Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan, “Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK Wajib Pajak sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan”.


Baca juga: Implementasi Core Tax Semakin Dekat, Pemadanan NIK-NPWP Menjadi Langkah Penting!


Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP. Hal ini penting untuk dilakukan agar meminimalisir hambatan kesulitan dalam mengakses seluruh layanan perpajakan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Dwi Astuti menjelaskan bahwa sebagai upaya DJP dalam mewujudkan dan mengoptimalkan implementasi pemadanan NIK-NPWP, DJP terus bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan berbagai pihak. Selain itu, DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pemadanan NIK-NPWP agar masyarakat dapat  segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.


Baca juga: Daftar Lembaga Penerima Zakat yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Diperbarui!


Implementasi NIK menjadi NPWP akan secara penuh dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk melakukan pemadanan NPWP menjadi NIK sebelum 1 Juli 2024 atau maksimal 30 Juni 2024 melalui website www.pajak.go.id.


core-tax-system , nik , npwp , pemadanan

Tulis Komentar



Whatsapp