News / 30 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Pekerja dengan Gaji Rp3,5 juta akan Terima Subsidi Upah, Apa Dipotong Pajak?

Pekerja dengan Gaji Rp3,5 juta akan Terima Subsidi Upah, Apa Dipotong Pajak?
SURABAYA - Kabar baik! Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja. Kali ini subsidi diberikan kepada pekerja di Indonesia dengan gaji maksimal Rp3.5 juta per bulan. Total sebanyak 16 juta pekerja ditargetkan menerima subsidi paling cepat minggu ini.

Melansir dari detikjatim, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa bantuan upah diberikan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Total anggaran yang disiapkan untuk subsidi upah kali ini adalah Rp9,6 triliun. Masing-masing pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Sebagai dasar penyaluran subsidi tersebut, petunjuk teknis pencairan subsidi upah akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyampaikan bahwa subsidi upah pada pekerja diberikan sebagai upaya untuk mengatasi dampak tekanan kenaikan harga dan untuk mengurangi angka kemiskinan. Lalu, apakah atas penerimaan subsidi ini akan dikenakan pajak?


Baca jugaKick Off Sosialisasi Lanjutan UU Ciptaker, Langkah Awal Capai Meaningful Participation


Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, termasuk di dalamnya adalah gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Namun, tidak semua gaji atau penghasilan yang diterima oleh pekerja akan dipotong pajak. Pasal 7 ayat (1) UU PPh mengatur adanya batasan penghasilan yang tidak dipotong pajak penghasilan yang dikenal dengan istilah PTKP. Besarnya PTKP per tahun yaitu Rp54 juta untuk diri Wajib Pajak pribadi. Besarnya PTKP akan meningkat jika pekerja berstatus kawin dan memiliki tanggungan. 

Dengan demikian, pemberian subsidi penghasilan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan tidak dipotong pajak penghasilan karena jumlah total penghasilan ditambah subsidi upah yang diterima dibawah PTKP. Secara sederhana, hal tersebut dihitung sebagai berikut:


Jumlah gaji +  subsidi (per bulan)Rp3.500.000 + Rp600.000Rp4.100.000
Jumlah gaji + subsidi (per tahun)Rp4.100.000 x 12Rp49.200.000
PTKP Wajib Pajak Pribadi
(Rp54.000.000)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Nihil

Penghasilan Kena Pajak adalah nihil. Tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan atas Wajib Pajak tersebut karena penghasilan setahun dibawah PTKP setahun.



bantuan-subsidi-upah , bsu , objek-pajak-penghasilan , pajak-penghasilan , pph-pasal-21 , subsidi

Tulis Komentar



Whatsapp