Baca juga: Kick Off Sosialisasi Lanjutan UU Ciptaker, Langkah Awal Capai Meaningful Participation
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, termasuk di dalamnya adalah gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.Namun, tidak semua gaji atau penghasilan yang diterima oleh pekerja akan dipotong pajak. Pasal 7 ayat (1) UU PPh mengatur adanya batasan penghasilan yang tidak dipotong pajak penghasilan yang dikenal dengan istilah PTKP. Besarnya PTKP per tahun yaitu Rp54 juta untuk diri Wajib Pajak pribadi. Besarnya PTKP akan meningkat jika pekerja berstatus kawin dan memiliki tanggungan. Dengan demikian, pemberian subsidi penghasilan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan tidak dipotong pajak penghasilan karena jumlah total penghasilan ditambah subsidi upah yang diterima dibawah PTKP. Secara sederhana, hal tersebut dihitung sebagai berikut:
Jumlah gaji + subsidi (per bulan) | Rp3.500.000 + Rp600.000 | Rp4.100.000 |
Jumlah gaji + subsidi (per tahun) | Rp4.100.000 x 12 | Rp49.200.000 |
PTKP Wajib Pajak Pribadi | (Rp54.000.000) | |
Jumlah Penghasilan Kena Pajak | Nihil |
Penghasilan Kena Pajak adalah nihil. Tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan atas Wajib Pajak tersebut karena penghasilan setahun dibawah PTKP setahun.
bantuan-subsidi-upah , bsu , objek-pajak-penghasilan , pajak-penghasilan , pph-pasal-21 , subsidi