SURABAYA - Pajak karbon yang semula akan diterapkan pada 1 April 2022 diundur menjadi 1 Juli 2022. Hal ini dikarenakan pemerintah hingga saat ini masih menyusun berbagai aturan teknis penerapan pajak karbon. Pajak karbon merupakan pajak baru yang dimuat dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Tujuan pajak karbon sendiri tidak hanya meningkatkan pendapatan negara (APBN), tetapi juga berfungsi sebagai langkah perlindungan iklim untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).Dilansir dari kemenkeu.go.id, aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang dimaksud seperti: tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara, aturan teknis lainnya, seperti batas atas emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Implementasi pajak karbon bukan hanya mengacu pada UU HPP, instrumen pajak ini pun berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined Contributions), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 42% jika mendapat bantuan Internasional. Lebih lanjut, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikann iklim dan masyarakat kecil.
nationally-determined-contribution-2030 , undangundang-hpp , pajak-karbon