Baca juga: White Paper Segera Dirilis, Penggunaan Digital Rupiah Sudah di Depan Mata
Sehubungan dengan hal tersebut, prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank masih dalam tahap pengkajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK sedang mengkaji terkait valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.Dalam unggahan di akun instagram resminya, OJK menyampaikan bahwa ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat. Selain itu, masih terdapat keterbatasan dalam mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI.
Baca juga: WP Dapat Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP pada Masa Transisi
Persetujuan penggunaan HKI sebagai agunan dalam penyediaan dana bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debitur. Lebih lanjut, keputusan pemberian kredit merupakan kewenangan yang dimiliki oleh bank berdasarkan kriteria pengajuan dan persetujuan kredit masing-masing, seperti credit scoring, prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite yang ditetapkan, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.
ekonomi-kreatif , hak-kekayaan-intelektual , hki , ojk , pp-nomor-24-tahun-2022