News / 04 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Jadi Jaminan Kredit Bank

OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Jadi Jaminan Kredit Bank
SURABAYA - Pemerintah memberikan stimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia melalui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Kemudahan mendapatkan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk didalamnya usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI), dipastikan melalui pengesahan aturan pada 12 Juli 2022 lalu.

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Pembiayaan berbasis KI dapat diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada bank atau lembaga keuangan nonbank. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2022, syarat pengajuan pembiayaan diantaranya adalah proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Selanjutnya, pihak bank atau lembaga keuangan nonbank akan melakukan verifikasi dan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.


Baca jugaWhite Paper Segera Dirilis, Penggunaan Digital Rupiah Sudah di Depan Mata


Sehubungan dengan hal tersebut, prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank masih dalam tahap pengkajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK sedang mengkaji terkait valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

Dalam unggahan di akun instagram resminya, OJK menyampaikan bahwa ekosistem HKI di pasar sekunder saat ini masih belum cukup kuat. Selain itu, masih terdapat keterbatasan dalam mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI. 


Baca jugaWP Dapat Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP pada Masa Transisi


Persetujuan penggunaan HKI sebagai agunan dalam penyediaan dana bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debitur. 

Lebih lanjut, keputusan pemberian kredit merupakan kewenangan yang dimiliki oleh bank berdasarkan kriteria pengajuan dan persetujuan kredit masing-masing, seperti credit scoring, prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite yang ditetapkan, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.



ekonomi-kreatif , hak-kekayaan-intelektual , hki , ojk , pp-nomor-24-tahun-2022

Tulis Komentar



Whatsapp