News / 10 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

NIK Jadi NPWP, Apa Bayi Juga Wajib Bayar Pajak?

NIK Jadi NPWP, Apa Bayi Juga Wajib Bayar Pajak?
SURABAYA - Pemerintah terus melakukan sosialisasi atas kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini efektif digunakan dalam layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2024. 

Edukasi kepada masyarakat mengenai isi dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022, yang merupakan ketentuan pelaksanaan NIK jadi NPWP, banyak dilakukan oleh kantor pajak masing-masing wilayah beberapa pekan terakhir. Beberapa diantaranya dilakukan melalui siaran langsung dalam platform media sosial Instagram sehingga dapat menjangkau kalangan yang lebih luas.

Hal ini sangat dipahami mengingat NIK adalah sebuah nomor yang dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia, sehingga ketentuan penggunaan NIK menjadi NPWP akan berpengaruh kepada kewajiban perpajakan bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, apa benar demikian?


Baca jugaWP Dapat Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP pada Masa Transisi


Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, terhitung sejak 14 Juli 2022. Dalam ketentuan tersebut, Nomor lnduk Kependudukan (NIK) didefinisikan sebagai nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 mengatur bahwa NIK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat domisili Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, NIK bahkan diatur menjadi dasar dalam penerbitan NPWP.

Setiap Penduduk wajib memiliki NIK. Dengan demikian, bayi yang telah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK akan memiliki NIK yang atas nomor tersebut juga digunakan sebagai NPWP. Sebetulnya, ketentuan ini bukanlah hal baru mengingat dalam Pasal 2A ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan.


Baca jugaBegini Tata Cara Validasi Sendiri NIK Menjadi NPWP Lewat DJP Online


Namun kewajiban pembayaran pajak tidak serta-merta muncul apabila persyaratan subjektif telah terpenuhi. Terdapat persyaratan objektif yang juga harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak untuk dapat dikenai pajak. Sebagai contoh, pajak penghasilan akan dikenakan kepada WP yang telah memiliki penghasilan dan jumlah penghasilannya telah melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dengan demikian, bayi memang telah memenuhi persyaratan subjektif, namun selama bayi tersebut belum mendapatkan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak ada pajak yang harus dibayarkan kepada negara. 

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah NIK sebagai NPWP merupakan sarana adminsitrasi perpajakan. Kewajiban perpajakan kembali ke hukum material masing-masing. 


Baca jugaNPWP Terbit dengan Format Baru, Meski Format Lama Masih Berlaku 











kewajiban-objektif , kewajiban-subjektif , nik , npwp

Tulis Komentar



Whatsapp