SURABAYA - Menjelang deadline pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2021 tanggal 30 April 2022, yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyedikan layanan online untuk menyediakan informasi terkait pajak yang dibutuhkan Wajib Pajak. Salah satu layanan tersebut adalah fitur live chat pada pajak.go.id. Layanan ini tetap beroperasi pada 29 dan 30 April 2022 untuk membantu Wajib Pajak yang memerlukan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

“Bagi yang membutuhkan informasi seputar pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, bisa memanfaatkan saluran tersebut pada pukul 08.00-15.00 WIB.” Tulis akun twitter @Kring_Pajak.Sebelumnya Wajib Pajak dapat melakukan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak namun layanan ini ditutup hari ini (28/04). Untuk melakukan layanan tatap muka Wajib Pajak di haruskan melakukan reservasi melalui kunjung.pajak.go.id, laman tersebut menyediakan layanan pengambilan tiket antrean sebelum ke kantor pajak. Di sisi lain, DJP mengimbau Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing.
eform , efiling , spt-tahunan , spt , eform , pph