A. Perubahan dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
PMK 172/2023 membawa beberapa perubahan dalam penerapan PKKU yang sebelumnya diatur dalam PMK 22/2020 dan PMK 213/2016. Prinsip ini mengacu pada konsep Arm’s Length Principle (ALP), di mana transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mencerminkan kondisi yang sama dengan transaksi independen.1. Definisi "Hubungan Istimewa" yang Lebih LuasPMK 172/2023 mengadopsi definisi PKKU dari PMK 22/2020 yang lebih luas dibandingkan PMK 213/2016. Jika sebelumnya konsep hubungan istimewa hanya terbatas pada transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, kini cakupannya diperluas dengan mencakup transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa namun transaksinya ditentukan oleh pihak afiliasi dari salah satu atau kedua belah pihak yang bertransaksi.Penambahan ini tercantum pada Pasal 1 angka 15 PMK 22/2020 dan tetap diadopsi pada Pasal 1 angka 7 PMK 172/2023: "… transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”2. Tambahan Kriteria Hubungan IstimewaPMK 172/2023 melakukan harmonisasi kriteria hubungan Istimewa dalam aspek penguasaan dengan ketentuan yang telah diatur dalam bagian Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh 36/2008. Dalam peraturan sebelumnya, PMK 22/2020 hanya mencantumkan 5 kriteria hubungan istimewa, sedangkan PMK 172/2023 mengintegrasikan ketentuan yang sudah ada dalam UU PPh, yaitu:"Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi.”Penyesuaian ini dilakukan agar kriteria hubungan istimewa dalam PMK lebih terstruktur dan mencakup ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang.3. Penambahan Jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan IstimewaSebelumnya, PMK 22/2020 mencantumkan 6 jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dalam PMK 172/2023, terdapat tambahan satu kategori baru yaitu “transaksi keuangan lainnya.” Sehingga, daftar transaksi yang masuk dalam cakupan hubungan istimewa adalah:- Transaksi jasa
- Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
- Transaksi keuangan terkait pinjaman
- Transaksi keuangan lainnya (baru)
- Transaksi pengalihan harta
- Restrukturisasi usaha
- Kesepakatan kontribusi biaya
B. Perubahan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Selain perubahan pada PKKU, PMK 172/2023 juga memberikan pengaturan baru dalam penyampaian TP Doc.1. Kewajiban Penyampaian TP Doc dalam Waktu 1 BulanSalah satu ketentuan baru yang cukup signifikan adalah pemberian wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta TP Doc, dengan batas waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikannya paling lama 1 bulan sejak permintaan diterima. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.2. Perubahan Threshold Dokumen CbCRPMK 172/2023 juga mengubah threshold kewajiban Country-by-Country Report (CbCR). Jika sebelumnya, dalam PMK 213/2016 threshold didasarkan pada "tahun pajak bersangkutan" kini dalam PMK 172/2023 threshold dihitung berdasarkan "tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan."Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelumnya wajib menyusun dan menyimpan CbCR.KesimpulanPerubahan yang diperkenalkan dalam PMK 172/2023 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan pajak. Dengan definisi hubungan istimewa yang diperluas, tambahan kategori transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta aturan baru terkait TP Doc, Wajib Pajak diharapkan lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.Bagi perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, sangat penting untuk memahami dan mematuhi perubahan ini guna menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya memperkuat sistem perpajakan nasional tetapi juga menciptakan keadilan dalam lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif.pkku , pmk-172-tahun-2023 , transfer-pricing