News / 17 Nov 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Mengenal Lebih Dekat Fungsi "AR" Kantor Pelayanan Pajak

Mengenal Lebih Dekat Fungsi "AR" Kantor Pelayanan Pajak
SURABAYA - Sejak ditetapkannya PMK 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak perlu memahami bahwa fungsi Account Representative (AR) hanya pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Tidak lagi menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak.  

Dalam PMK tersebut berisi persyaratan untuk menjadi pegawai AR yaitu calon karyawan harus sudah berstatus PNS, masa kerja paling sedikit 2 tahun, pendidikan minimal D3, dan pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah pengatur (II/c). 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Adakan Program Penghapusan Denda Pajak Berlaku Hingga Maret 2023

Selain itu, dalam PMK juga dijelaskan 7 tugas utama AR Kantor Pajak. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan. Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. 

Ketiga, melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan. Keempat, melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Kelima, menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada Wajib Pajak. 

Baca juga: Pemerintah Resmi Luncurkan ETM untuk Percepat Transisi Energi

Keenam, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data SPT, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak. Terakhir, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan. 

Dalam melaksanakan tugas, pegawai yang menduduki jabatan AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. 



account-representative , ar

Tulis Komentar



Whatsapp