SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak merespon tingginya animo Wajib Pajak menggunakan e-SPT. Untuk itu, layanan e-SPT (dengan file "csv") batal ditutup dan masih dapat diakses hingga 30 April 2022. Pengumuman ini disampaikan oleh DJP melalui website resminya www.pajak.go.id “…… Sebagai tindak lanjut pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/PJ.09/2022, maka aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk,”csv”) yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022.” Bunyi penggalan pengumuman DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldriin Noor, berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik. DJP senantiasa mengimbau Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Jika Wajib Pajak Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, otoritas akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta.Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idul Fitri. Namun sampai saat ini DJP belum memiliki rencana untuk mengundur batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan.
eform , efiling , spt , eform