SURABAYA – Musim libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H telah berakhir, ribuan pemudik sudah mulai kembali ke rumah masing-masing. Hari ini (09/05) sejumlah kantor pelayanan publik sudah beroperasional lagi, salah satunya kantor pelayanan pajak. Wajib Pajak dapat melakukan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00. Namun jangan lupa jika ingin melakukan layanan tatap muka, Wajib Pajak diharuskan melakukan reservasi melalui kunjung.pajak.go.id. Laman tersebut menyediakan layanan pengambilan tiket antrean sebelum ke kantor pajak. Selain itu, pelayanan terkait pajak juga bisa dilakukan secara online melalui Kring Pajak. Nomor kontak layanan Kring Pajak adalah 1500200 atau via twitter @Kring_Pajak. Ragam layanan yang bisa masyarakat gunakan saat menggunakan Kring Pajak di antaranya bertanya soal SPT Tahunan, pajak penghasilan, kurang bayar, macam-macam pengaduan pungutan liar, alur pembayaran atau melaporkan pajak, dan sebagainya. PELAPORAN SPT MASA PPNDi sisi lain, hari ini merupakan hari terakhir dalam pembayaran dan pelaporan pajak SPT Masa PPN Maret 2022. Sebenarnya, batas waktu pembayaran adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sementara batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sehubungan akhir bulan April bertepatan dengan hari libur, maka batas akhir di perpanjang hingga 9 Mei 2022 sesuai aturan dalam Pasal 9 PMK Nomor 18 Tahun 2021.
kring-pajak , batas-waktu-penyampaian , spt-masa-ppn