Baca juga: Pergeseran Risiko Perekonomian dari Pandemi ke Tekanan Ekonomi Global
Kenaikan dan penerimaan pajak yang sangat kuat disebabkan oleh naiknya harga komoditas. Tahun lalu, harga komoditas sudah mengalami kenaikan dan berkontribusi kepada perkembangan pajak sebanyak Rp15,6 triliun. Namun tahun ini, kenaikan harga komoditas menyumbangkan lebih banyak lagi pajak bagi Indonesia, yaitu sebesar Rp174,8 triliun.Basis penerimaan pajak yang rendah pada tahun 2021 juga disebabkan karena pemerintah masih memberikan banyak insentif pajak sehingga basis perpajakan berkurang. Pada tahun 2022, berbagai insentif pajak mulai dihentikan seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik. Selain itu, penerimaan pajak yang tinggi pada periode Januari-Juli 2022 ditopang oleh penyelenggaraan program PPS yang berhasil mengumpulkan sebanyak Rp61 triliun pajak bagi negara. Dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan PPS, pertumbuhan pajak bulan Juli 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Baca juga: Ini Risiko Pajak yang Berpeluang Dikirimi SP2DK
Secara umum, dinamika penerimaan pajak bulan Juli 2022 adalah sebagai berikut:
- PPh 21 meningkat 29,4% dan berkontribusi sebanyak 10,3% bagi perpajakan. Hal ini didorong oleh pembayaran gaji ke-13 untuk karyawan.
- PPh 22 impor meningkat 53,7% dan berkontribusi sebanyak 4,3% bagi perpajakan. Jenis pajak ini mengalami normalisasi seiring pengurangan insentif dengan pertumbuhan yang serupa PPN impor.
- PPh Orang Pribadi meningkat 31,9% dan berkontribusi sebanyak 0,9% bagi perpajakan.
- PPh Badan meningkat 121,9% dan berkontribusi sebanyak 22,6% bagi perpajakan. Penerimaan ini memiliki peran yang paling besar dalam penerimaan pajak. Pajak ini konsisten tumbuh tinggi sejalan dengan profitabilitas yang membaik pada tahun 2021 dan diekspektasikan akan tumbuh tinggi pula di tahun 2022.
- PPh 26 meningkat 51,9% dan berkontribusi sebanyak 4,0% bagi perpajakan. Pertumbuhan positif pada PPh 26 ditopang oleh peningkatan pembayaran dividen.
- PPh Final meningkat 48,4% dan berkontribusi sebanyak 11,6% bagi perpajakan. Jumlah ini melambat sejalan dengan berakhirnya PPS.
- PPN Dalam Negeri meningkat 70,6% dan berkontribusi sebanyak 21,0% bagi perpajakan. PPN Dalam Negeri tumbuh sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi dan penyesuaian tarif PPN menjadi 11%.
- PPN Impor meningkat 56,8% dan berkontribusi sebanyak 14,4% bagi perpajakan. Hal ini terjadi seiring pengurangan insentif dengan pertumbuhan impor.
apbn-kita , pajak-penghasilan , penerimaan-pajak , pph , ppn