News / 29 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Kick Off Sosialisasi Lanjutan UU Ciptaker, Langkah Awal Capai Meaningful Participation

Kick Off Sosialisasi Lanjutan UU Ciptaker, Langkah Awal Capai Meaningful Participation
SURABAYA - Dalam rangka mewujudkan meaningful participation dari para stakeholder, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kick off sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya (25/8/2022). Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. Sosialisasi UU Ciptaker ditanyangkan secara langsung dalam kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu dasar penetapan inkonstitusional bersyarat pada UU Ciptaker adalah tidak adanya ruang partisipasi yang maksimal dari masyarakat yang membahas mengenai naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dilakukan secara masif oleh Kementerian dan Lembaga terkait untuk memberikan informasi dan memperoleh partisipasi secara penuh dari masyarakat terkait perubahan ketentuan yang ada pada UU Ciptaker.

Sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dilakukan minimal 4 kali selama periode Agustus sampai dengan September 2022. Dalam sosialisasi ini, terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi, yaitu: 

  1. Pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya;
  2. Pemenuhan hak untuk dipertimbangkan; dan
  3. Pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca jugaMahkamah Konstitusi Memutus UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bagaimana dengan UU HPP?


Sosialisasi UU Ciptaker dibawakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Estu Budiarto. Pada kesempatan tersebut, narasumber tidak menjelaskan secara detail masing-masing ketentuan yang diatur karena sosialisasi UU Ciptaker sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dalam sosialisasi kali ini, penekanan diletakkan pada penjelasan argumen atas penyusunan aturan dan perolehan testimoni atau pandangan dari Wajib Pajak dan Praktisi yang secara praktik telah melaksanakan aturan yang tertuang dalam UU Ciptaker.

Sehubungan dengan hal tersebut, sosialisasi dihadiri oleh para Konsultan Pajak, Asosiasi, IKPI, Akademisi, Kepala Kantor Pajak serta Wajib Pajak prominen di wilayah kerja Kantor Wilayah Jawa Timur 1, Kantor Wilayah Jawa Timur 2, dan Kantor Wilayah Jawa Timur 3 serta pihak lainnya.


Baca jugaMahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Klaster perpajakan dalam UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela, memberikan kepastian hukum, dan menjamin ketersediaan berusaha, serta memberikan keadilan dalam iklim berusaha. Dalam agenda tersebut, Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP juga menjelaskan bahwa UU Ciptaker merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Hal ini untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, tambah Neil dalam sambutannya.


Baca jugaPenyesuaian Keterangan Alamat dalam Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2022


Dalam uji formil yang dilakukan oleh MK, putusan inkonstitusional bersyarat atas UU Ciptaker memberi konsekuensi bahwa UU tersebut harus direvisi dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diterbitkan. Putusan tersebut juga diberikan dengan argumen bahwa tata cara pembentukan UU Ciptaker tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga, selain melakukan sosialisasi lanjutan, langkah yang telah dilakukan pemerintah adalah membentuk landasan hukum yang baku terkait dengan pembentukan Undang-Undang Omnibus pada tanggal 16 Juni 2022, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Dalam ketentuan tersebut, beberapa pokok ketentuan yang diatur diantaranya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat atau meaningful participation, penggunaan omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.




inkonstitusional-bersyarat , kick-off , meaningful-participation , sosialisasi-perpajakan

Tulis Komentar



Whatsapp