- Pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya;
- Pemenuhan hak untuk dipertimbangkan; dan
- Pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Memutus UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bagaimana dengan UU HPP?
Sosialisasi UU Ciptaker dibawakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Estu Budiarto. Pada kesempatan tersebut, narasumber tidak menjelaskan secara detail masing-masing ketentuan yang diatur karena sosialisasi UU Ciptaker sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dalam sosialisasi kali ini, penekanan diletakkan pada penjelasan argumen atas penyusunan aturan dan perolehan testimoni atau pandangan dari Wajib Pajak dan Praktisi yang secara praktik telah melaksanakan aturan yang tertuang dalam UU Ciptaker.Sehubungan dengan hal tersebut, sosialisasi dihadiri oleh para Konsultan Pajak, Asosiasi, IKPI, Akademisi, Kepala Kantor Pajak serta Wajib Pajak prominen di wilayah kerja Kantor Wilayah Jawa Timur 1, Kantor Wilayah Jawa Timur 2, dan Kantor Wilayah Jawa Timur 3 serta pihak lainnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Klaster perpajakan dalam UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela, memberikan kepastian hukum, dan menjamin ketersediaan berusaha, serta memberikan keadilan dalam iklim berusaha. Dalam agenda tersebut, Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP juga menjelaskan bahwa UU Ciptaker merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.“Hal ini untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, tambah Neil dalam sambutannya.
Baca juga: Penyesuaian Keterangan Alamat dalam Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2022
Dalam uji formil yang dilakukan oleh MK, putusan inkonstitusional bersyarat atas UU Ciptaker memberi konsekuensi bahwa UU tersebut harus direvisi dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diterbitkan. Putusan tersebut juga diberikan dengan argumen bahwa tata cara pembentukan UU Ciptaker tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Sehingga, selain melakukan sosialisasi lanjutan, langkah yang telah dilakukan pemerintah adalah membentuk landasan hukum yang baku terkait dengan pembentukan Undang-Undang Omnibus pada tanggal 16 Juni 2022, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).Dalam ketentuan tersebut, beberapa pokok ketentuan yang diatur diantaranya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat atau meaningful participation, penggunaan omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.
inkonstitusional-bersyarat , kick-off , meaningful-participation , sosialisasi-perpajakan