News / 17 May 2022 /Wiennneta Aulia Hajar

Kewajiban Perpajakan Terhadap Perusahaan Merger dan Akusisi

Kewajiban Perpajakan Terhadap Perusahaan Merger dan Akusisi

SURABAYA- Salah satu strategi ekspansi atau restrukturasi perusahaan yaitu dengan cara merger atau menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Meger juga dapat diartikan sebagai penggabungan dua perusahaan untuk kemudian membentuk badan hukum baru atau entitas baru dibawah bendera satu nama. 

Contoh merger di Indonesia yaitu Bank Mandiri. Merger Bank Mandiri dilakukan melalui pengambilan saham atas 4 Bank pemerintah yakni Bank Ekspor Impor Indonesia (Exim), Bank Dagang Negera (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dll.  Merger juga dapat dilakukan pada usaha selain Bank, seperti pada PT Indofood Sukses Makmur, Tbk yang menggabungkan PT. Ciputra Properti dan PT Ciputra Surya, Tbk. 

Selain merger perusahaan juga dapat melakukan akusisi/ pengambilan alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Dalam proses melakukan akusisi perusahaan, setidaknya terdapat 2 cara yaitu akusisi saham dan akusisi aset.  

Tujuan akusisi antara lain untuk memperkuat bisnis inti suatu perusahaan sehingga menjadi kuat dan besar, dan untuk mendapat pasar dan pelanggan baru. Adapun contoh perusahaan yang melalui proses akusisi yaitu google mengakusisi youtube, facebook mengakusisi whatsapp dan instagram, dll. 

Kegiatan merger dan akusisi perusahaan menimbulkan aspek perpajakan. Kegiatan perpajakan terhadap merger dan akusisi yaitu PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan). 

BPHTB diatur melalui UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Adapun merger dan akusisi selain dikenakan PPh Final, juga dikenakan BPHTB sebesar 5% dari aspek yang lebih tinggi antara nilai angka tertera di akta Pengalihan atau NJOP PBB.

 


pph , pajak-merger , merger , bphtb , pajak-penghasilan , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp