News / 20 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Ketentuan Pajak atas Penerimaan THR

Ketentuan Pajak atas Penerimaan THR

SURABAYA - Melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lama 7 hari sebelum Hari Raya 2022. Besaran THR 1 bulan gaji diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimum 12 bulan. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional. 

Dikutip dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi. 

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika penghasilan melebihi batas ketentuan tidak kena pajak, maka akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku bagi penghasilan teratur seperti gaji, maupun tidak teratur seperti THR dan bonus.

Berikut simulasi besaran pajak THR 2022 berdasarkan PER/16/PJ/2016. Sudiro (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar   sebulan. Pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh bonus sebesar Rp8.000.000,00, sehingga pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar  Rp8.000.000,00.  Setiap  bulannya  Sudiro  membayar  iuran  pensiun  ke  dana  Pensiun  yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp80.000,00.

Jika ingin mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar, Andi harus menghitung terlebih dahulu total penghasilan bruto, penghasilan neto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21.

Berikut rumus cara menghitung besaran pajak THR 2022 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016:






Tulis Komentar



Whatsapp