Surabaya – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.
Pada tahun ini batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, sementara 2-3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk tetap tidak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tersebut. Pernyataan ini disampaikan melalui pengumuman PENG-9/PJ.09/2022 tentang Kebijakan Pelayanan Perpajakan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam pengumuman tersebut DJP menyatakan bahwa pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta melalui KringPajak dibuka sampai 28 April 2022. “Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.” bunyi pengumuman poin ketiga pengumuman tersebut. Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT tahunan secara daring(online) melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. Untuk itu, Wajib Pajak Badan perlu mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Adapun sebagaimana ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak Badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta.
eform , efiling , batas-waktu-penyampaian , spt-tahunan , spt-masa-pph , spt , eform