News / 16 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Ekualisasi PPN vs SPT PPh Badan

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Ekualisasi PPN vs SPT PPh Badan
SURABAYA - Ekualisasi pajak digunakan oleh Perusahaan untuk mengecek kesesuaian data dan informasi yang tertuang dalam laporan keuangan dengan data dan informasi perpajakan dalam satu jenis pajak dan jenis pajak lainnya yang berhubungan, yang terlapor dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Beberapa bentuk ekualisasi pajak yang umumnya dilakukan diantaranya ekualisasi antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); ekualisasi antara Beban Jasa dan PPh Pasal 23; ekualisasi antara Beban Gaji dan PPh Pasal 21; serta ekualisasi antara PPh Badan dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Ekualisasi pajak bermanfaat sebagai langkah awal untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Data dan informasi yang equal memberikan bukti yang mengindikasikan bahwa Wajib Pajak telah patuh pada ketentuan perpajakan untuk jenis-jenis pajak yang diekualisasi.


Baca jugaDJP Gali Potensi Pajak, Peluang Penerbitan SP2DK Semakin Banyak?


Ekualisasi PPN vs SPT PPh Badan dilakukan dengan membandingkan jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN. Sehubungan dengan hal tersebut, ekualisasi ini digunakan sebagai alat untuk memastikan apakah seluruh penghasilan yang terlapor dalam SPT PPh Badan sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan ekualisasi PPN dan SPT PPh Badan 

Objek PPNHal yang Perlu DiperhatikanPotensi Pajak
Uang Muka PenjualanDi Neraca sebagai Hutang?PPN
Pemakaian sendiriDi Laporan Keuangan sebagai biayaPPN dan PPh
Penyerahan antar cabangDi Laporan Keuangan tidak dicatat?PPN
Penjualan Non BKP/JKPSPT Induk PPN 1111PPN dan PPh
Pengalihan Aktiva semula tidak untuk diperjualbelikanSPT Masa PPN harga Jual dan di Laporan Keuangan dicatat sebagai laba/rugi
PPN dan PPh
Penjualan EksporDi SPT dicatat Harga Transaksi tetapi di SPT Masa PPN Harga Kurs KMKPPh
Nota Retur ke Pembeli Non PKPSPT Masa tidak dicatat tetapi di SPT Badan dicatatPPh

Baca juga: Kontribusi Pajak dalam Menopang APBN 2022


Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/20217 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, ekualisasi adalah salah satu pengujian dalam Teknik Pemeriksaan minimal yang dilakukan pada saat pemeriksaan atas SPT Masa PPN dengan risiko terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum sebenarnya dilaporkan.

Selain melakukan ekualisasi, Pemeriksa Pajak harus meminta Wajib Pajak membawa dokumen terkait seluruh penyerahan BKP, seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan pada masa pajak yang diperiksa dan/atau seluruh rekening koran Wajib Pajak untuk dapat dilakukan pengujian penelusuran bukti dan dokumen terkait dengan peredaran usaha yang terjadi pada masa pajak yang diperiksa.




ekualisasi , pph , ppn , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp