Baca juga: DJP Gali Potensi Pajak, Peluang Penerbitan SP2DK Semakin Banyak?
Ekualisasi PPN vs SPT PPh Badan dilakukan dengan membandingkan jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN. Sehubungan dengan hal tersebut, ekualisasi ini digunakan sebagai alat untuk memastikan apakah seluruh penghasilan yang terlapor dalam SPT PPh Badan sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan ekualisasi PPN dan SPT PPh Badan
Objek PPN | Hal yang Perlu Diperhatikan | Potensi Pajak |
Uang Muka Penjualan | Di Neraca sebagai Hutang? | PPN |
Pemakaian sendiri | Di Laporan Keuangan sebagai biaya | PPN dan PPh |
Penyerahan antar cabang | Di Laporan Keuangan tidak dicatat? | PPN |
Penjualan Non BKP/JKP | SPT Induk PPN 1111 | PPN dan PPh |
Pengalihan Aktiva semula tidak untuk diperjualbelikan | SPT Masa PPN harga Jual dan di Laporan Keuangan dicatat sebagai laba/rugi | PPN dan PPh |
Penjualan Ekspor | Di SPT dicatat Harga Transaksi tetapi di SPT Masa PPN Harga Kurs KMK | PPh |
Nota Retur ke Pembeli Non PKP | SPT Masa tidak dicatat tetapi di SPT Badan dicatat | PPh |
Baca juga: Kontribusi Pajak dalam Menopang APBN 2022
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/20217 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, ekualisasi adalah salah satu pengujian dalam Teknik Pemeriksaan minimal yang dilakukan pada saat pemeriksaan atas SPT Masa PPN dengan risiko terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum sebenarnya dilaporkan.Selain melakukan ekualisasi, Pemeriksa Pajak harus meminta Wajib Pajak membawa dokumen terkait seluruh penyerahan BKP, seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan pada masa pajak yang diperiksa dan/atau seluruh rekening koran Wajib Pajak untuk dapat dilakukan pengujian penelusuran bukti dan dokumen terkait dengan peredaran usaha yang terjadi pada masa pajak yang diperiksa.
ekualisasi , pph , ppn , spt-tahunan