SURABAYA – Film bioskop berjudul KKN Desa Penari dan
Doctor Strange Multiverse of Madnes membangkitkan kembali bioskop Indonesia. Pemutaran film yang sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu ini mengundang jutaan penonton memadati bioskop. Salah satu faktor bangkitnya bioskop adalah pemerintah menyatakan landainya angka kasus Covid-19 dan memberikan pelonggaran terhadap tempat hiburan masyarakat.
Menurut UU HKPD, bioskop merupakan salah satu objek PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pungutan pajak atas penyelenggaraan bioskop diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
Pada pasal 55 UU HKPD ayat (1) huruf a, jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi.
Pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%” bunyi Pasal 58 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Subjek BPJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang
uu-hkpd-12022-