News / 12 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

SURABAYA - Dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, begitu juga bagi PKP pedagang eceran. 

Contoh PKP pedagang eceran adalah supermarket, minimarket, departement store, serta usaha jenis lainnya. PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. 

Berdasarkan Pasal 2 PER 03/PJ/2022, PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. 

Ada 2 karakteristik konsumen akhir berdasarkan Pasal 25 PER 03/PJ/2022. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. 

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 

Faktur pajak oleh PKP pedagang eceran paling sedikit harus mencantumkan:

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan
  • Jenis barang atau jasa beserta harga jual
  • PPN dan PPnBM yang dipungut
  • Nomor kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak.
Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain sejenis. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantiann dan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. 



per03pj2022 , efaktur-32 , pkp , dokumen-pajak , faktur-pajak , barang-kena-pajak , jasa-kena-pajak , faktur-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp