Artikel / 09 Apr 2025 /Hilmi Khuluqy

Evolusi Kode Objek PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai: Dari PER-14/PJ/2013 ke Coretax

Evolusi Kode Objek PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai: Dari PER-14/PJ/2013 ke Coretax
Perubahan administrasi perpajakan Indonesia terus mengalami perkembangan, seiring dengan kebutuhan akan efisiensi dan akurasi pelaporan. Salah satu bagian yang mengalami perubahan signifikan adalah kode objek PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai, yang kini sudah diintegrasikan dalam sistem administrasi perpajakan Coretax. Artikel ini membahas secara kronologis dan teknis perubahan kode objek tersebut dari PER-14/PJ/2013, ke PER-2/PJ/2024, hingga tahap implementasi pada Coretax.

Latar Belakang Perubahan
Kode objek PPh Pasal 21 bukan pegawai berfungsi sebagai identifikasi jenis penghasilan yang dipotong pajaknya oleh pemberi penghasilan. Dengan berkembangnya jenis pekerjaan dan metode pembayaran, otoritas pajak melakukan dua kali pembaruan terhadap struktur kode objek:

  1. Pertama, melalui PER-2/PJ/2024 yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-14/PJ/2013, dilakukan perampingan dan penyesuaian beberapa deskripsi.
  2. Kedua, pada tahap implementasi sistem Coretax, terjadi perubahan struktural lanjutan yang lebih kompleks, meski tidak dituangkan dalam peraturan formal, namun dapat dilihat secara nyata dalam sistem Coretax.
Perubahan Kode Objek: Dari Sederhana ke Spesifik

Perubahan yang terjadi tidak hanya berupa penggantian kode, tetapi juga perluasan deskripsi, pengelompokan ulang, serta pemecahan kode menjadi lebih rinci. Hal ini bertujuan untuk memperjelas jenis penghasilan yang diterima bukan pegawai dan mendukung proses validasi serta analisis data yang lebih baik.

Perubahan pada Kode Objek yang Tidak Bersifat Final
Beberapa perubahan paling mencolok antara lain:

  • Kode 21-100-03 (Upah Pegawai Tidak Tetap) yang awalnya tunggal di PER-14 dan PER-2, dipecah menjadi 6 kode objek di sistem Coretax, berdasarkan metode pembayaran dan lokasi kerja.
  • Kode 21-100-09 (Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya) yang berasal dari penggabungan dua kode lama (21-100-08 dan 21-100-09) di PER-14, dipecah lagi menjadi 9 kode baru di Coretax, sesuai jenis jasa atau profesi.
  • Kode 21-100-13 (Peserta Kegiatan) dipecah menjadi 5 kode baru untuk membedakan antara jenis kegiatan seperti seminar, pelatihan, kepanitiaan, lomba, dan lainnya.
  • Kode 21-100-04 mengalami perubahan deskripsi signifikan dan penggabungan fungsi dengan kode lain (mengeliminasi kebutuhan atas kode 21-100-06 yang akhirnya dihapus).
  • Beberapa kode juga dihapus, seperti 21-100-11 (Mantan Pegawai), dan tidak dimunculkan kembali dalam sistem Coretax.
  • Kode 21-100-99 yang sebelumnya mengakomodasi penghasilan tidak final yang belum diklasifikasikan, dihilangkan, dan digantikan dengan kode baru yang lebih deskriptif, seperti 21-100-25 dan 21-100-37.
  • Kode 27-100-99 untuk imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, hadiah, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya yang dikenakan PPh Pasal 26 masih tercantum di sistem Coretax, namun pelaporannya kini tidak lagi menggunakan e-Bupot PPh 21/26 seperti sebelumnya. Saat ini, pelaporan pemotongan atas penghasilan dengan kode tersebut harus dilakukan melalui Bupot PPh 26 yang terpisah, sehingga wajib pajak perlu memastikan penggunaan kanal pelaporan yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Perubahan pada Kode Objek yang Bersifat Final
  • Kode 21-499-99, sebagai penampung umum objek final yang tidak tercover kode lain, tidak lagi digunakan di Coretax.
  • Kode 21-402-01 yang sempat dihapus pada PER-2, kini dipecah menjadi tiga kode berdasarkan golongan penerima di sistem Coretax, untuk memperjelas segmentasi PNS, TNI/POLRI, dan pejabat negara.
  • Kode 21-401-01 dan 21-401-02 tetap digunakan sejak PER-14 hingga Coretax, tanpa perubahan berarti.
Tabel Perubahan Kode Objek PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Penutup
Perubahan kode objek PPh Pasal 21 atas bukan pegawai merupakan langkah strategis dalam modernisasi administrasi perpajakan nasional. Meskipun transisinya memerlukan penyesuaian, terutama dengan tidak adanya PER khusus untuk perubahan pada Coretax, informasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan.


coretax , e-bupot-pph-2126 , pph-21

Tulis Komentar



Whatsapp