News / 24 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Dua Layanan Single Submission Berlaku Mandatory di 14 Pelabuhan per 1 September 2022

Dua Layanan Single Submission Berlaku Mandatory di 14 Pelabuhan per 1 September 2022
SURABAYA - Sebagai bagian dari upaya untuk melakukan perbaikan kinerja logistik, Pemerintah melalui Lembaga National Single Window (LNSW) beserta perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan menandatangani Pakta Integritas Penerapan SSm Pengangkut dan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs di Jakarta (22/08). Sehingga masing-masing layanan yang disepakati yaitu layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) dan layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina).

Kedua layanan ini akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan mulai 1 September 2022 mendatang. Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan layanan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs adalah sebagai berikut:

Pelabuan yang Memberlakukan Layanan SSm Pengangkut
Pelabuhan yang Memberlakukan Layanan SSm Quarantine Customs
  1. Pelabuhan Belawan;
  2. Pelabuhan Tanjung Priok;
  3. Pelabuhan Tanjung Perak;
  4. Pelabuhan Makassar; 
  5. Pelabuhan Batam;
  6. Pelabuhan Balikpapan;
  7. Pelabuhan Palembang;
  8. Pelabuhan Pontianak;
  9. Pelabuhan Kendari;
  10. Pelabuhan Samarinda.
  11. Pelabuhan Dumai;
  12. Pelabuhan Panjang;
  13. Pelabuhan Banten; dan
  14. Pelabuhan Tanjung Emas
  1. Pelabuhan Belawan;
  2. Pelabuhan Tanjung Priok;
  3. Pelabuhan Tanjung Perak;
  4. Pelabuhan Makassar; 
  5. Pelabuhan Batam;
  6. Pelabuhan Balikpapan;
  7. Pelabuhan Palembang;
  8. Pelabuhan Pontianak;
  9. Pelabuhan Kendari;
  10. Pelabuhan Samarinda.
  11. Pelabuhan Semarang;
  12. Pelabuhan Lampung;
  13. Pelabuhan Pekanbaru; dan
  14. Pelabuhan Cilegon

Dikutip dari laman berita utama Kementerian Keuangan, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani, menyampaikan bahwa implementasi SSm merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja sistem logistik, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Selain itu, implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs dilakukan untuk mencegah tindak korupsi di Kawasan Pelabuhan.

Melalui implementasi SSm Pengangkut, proses manual dan transaksional di Pelabuhan diharapkan dapat berakhir sehingga nantinya pungutan liar dapat diberantas dan data yang tepat dapat diperoleh. Di sisi lain, implementasi SSm Quarantine Customs telah terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina melalui pengintegrasian dua pelayanan dengan proses bisnis yang saling beririsan, yakni layanan pabean dan karantina.

Lebih lanjut, pengembangan layanan SSm Quarantine Customs merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (National Logistics Ecosystem/NLE), yaitu upaya dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik.



bea-cukai , single-submission , ssm-pengangkut , ssm-quarantine-customs

Tulis Komentar



Whatsapp