News / 23 Sep 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Luncurkan Coretaxpedia, Pusat Informasi Coretax

DJP Luncurkan Coretaxpedia, Pusat Informasi Coretax
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretaxpedia, menu baru di laman resmi pajak.go.id yang berfungsi sebagai pusat informasi mengenai sistem Coretax. Coretaxpedia berisi kumpulan pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya, sehingga Wajib Pajak dapat menemukan solusi dengan lebih cepat tanpa harus menunggu layanan bantuan.


Baca juga: Coretax DJP Alami Downtime Akhir Pekan Ini


Apa Saja Isi Coretaxpedia?
Coretaxpedia menghimpun materi seputar layanan dan sistem Coretax, di antaranya:

  1. Registrasi: akses dan aktivasi Coretax DJP, pendaftaran WP, impersonate, role pengguna, kode otorisasi, sertifikat digital, hingga perubahan data dan status.
  2. Pelaporan SPT: panduan terkait bukti potong, faktur pajak, dan penyampaian SPT.
  3. Pembayaran: kode billing, pemindahbukuan, serta pengelolaan deposit dan buku besar.
  4. Layanan Perpajakan: jenis layanan dan cara mengaksesnya melalui Coretax.
  5. Lain-lain: pertanyaan umum, kasus tertentu, serta solusi eror atas kendala teknis yang sering dialami.
Solusi Eror” menjadi salah satu menu yang menarik perhatian. Dalam menu ini tersedia 18 topik seputar kendala teknis, mulai dari masalah aktivasi, deposit yang berkurang, hingga faktur pajak atau bukti potong yang tidak muncul. Kehadirannya diharapkan bisa membantu Wajib Pajak menemukan jawaban praktis atas berbagai masalah yang kerap muncul saat menggunakan Coretax.


Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak DJP, Cegah Kebocoran Pajak


Selalu Diperbarui
DJP menegaskan bahwa daftar pertanyaan dan jawaban dalam Coretaxpedia akan diperbarui secara berkala, menyesuaikan dengan dinamika penerapan Coretax di lapangan. Dengan begitu, informasi yang tersedia tetap relevan dan akurat. Kehadiran Coretaxpedia diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang memudahkan WP dalam menggunakan sistem ini.


coretax , djp , djp-online , djp-online

Tulis Komentar



Whatsapp