Baca juga: Waspada! Situs dan Aplikasi yang Tidak Patuh Pajak Juga Mendapatkan Pemutusan Akses
PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.Perlu digaris bawahi, bahwa setiap pelaku PMSE pasti merupakan PSE. Namun, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum PSE ditunjuk sebagai pemungut PMSE, diantaranya menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia, nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.PPN yang dikenakan atas PMSE juga hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu. Menurut data DJP, hingga akhir Juli 2022, jumlah PSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sebanyak 121 perusahaan dan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp3,02 triliun.
Baca juga: OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Jadi Jaminan Kredit Bank
Sehubungan dengan pemblokiran situs dan aplikasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak pernah menyatakan bahwa hal tersebut akan mengganggu penerimaan pajak. Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi. Meskipun demikian, Neil menambahkan bahwa pendaftaran PSE yang lancar akan berdampak positif pada pemungutan PPN PMSE. Hal ini disebabkan karena data dari PSE yang terdaftar akan memperkaya basis data DJP dan membentuk pengawasan yang kolaboratif.Dengan mengetahui perbedaan antara PSE dan PMSE, DJP meminta masyarakat untuk dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya dan tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk menciptakan keriuhan.
blokir , pmse , pse