News / 09 Aug 2022 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Gali Potensi Pajak, Peluang Penerbitan SP2DK Semakin Banyak?

DJP Gali Potensi Pajak, Peluang Penerbitan SP2DK Semakin Banyak?
SURABAYA - Perluasan basis data perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi dan regulasi terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2017, DJP memiliki kewenangan untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya. 

Dalam kaitannya dengan informasi dan data yang ada di luar negeri, DJP dapat dengan mudah memperoleh informasi dan data yang dimiliki Wajib Pajak (WP) melalui skema pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information atau AEoI). Lebih lanjut, Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, juga menegaskan bahwa DJP terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat, yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP).


Baca jugaPenyelenggaraan Survei Kepuasan untuk Pelayanan DJP yang Lebih Baik


Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-44/2022, DJP menyebutkan bahwa penggalian potensi pajak dilakukan menggunakan Compliance Risk Management (CRM), yaitu mesin yang memetakan risiko kepatuhan WP berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga. Inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan/permintaan penjelasan. 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diperoleh DJP dengan data yang disampaikan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka DJP akan menindaklanjuti hal tersebut dengan surat imbauan atau permintaan penjelasan/klarifikasi. Termasuk di dalamnya adalah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada WP.


Baca jugaDapat SP2DK? Tenang Aja, Jangan Panik Dulu!


Total imbauan/permintaan penjelasan yang sudah diterbitkan DJP dalam kurun waktu tahun 2019 s.d 2021 sebanyak 9,5 juta surat yang ditujukan kepada 3,9 juta WP. Khusus untuk WP Strategis pengawasan dilakukan secara lebih intensif. Bahkan, terdapat lebih dari 400 ribu surat imbauan/permintaan penjelasan yang tercatat telah dikirimkan kepada WP Strategis hanya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022. 



data-dan-informasi , djp , pemeriksaan , pengawasan , sp2dk

Tulis Komentar



Whatsapp