Baca juga: Penyelenggaraan Survei Kepuasan untuk Pelayanan DJP yang Lebih Baik
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-44/2022, DJP menyebutkan bahwa penggalian potensi pajak dilakukan menggunakan Compliance Risk Management (CRM), yaitu mesin yang memetakan risiko kepatuhan WP berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga. Inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan/permintaan penjelasan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diperoleh DJP dengan data yang disampaikan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka DJP akan menindaklanjuti hal tersebut dengan surat imbauan atau permintaan penjelasan/klarifikasi. Termasuk di dalamnya adalah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada WP.
Baca juga: Dapat SP2DK? Tenang Aja, Jangan Panik Dulu!
Total imbauan/permintaan penjelasan yang sudah diterbitkan DJP dalam kurun waktu tahun 2019 s.d 2021 sebanyak 9,5 juta surat yang ditujukan kepada 3,9 juta WP. Khusus untuk WP Strategis pengawasan dilakukan secara lebih intensif. Bahkan, terdapat lebih dari 400 ribu surat imbauan/permintaan penjelasan yang tercatat telah dikirimkan kepada WP Strategis hanya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2022.
data-dan-informasi , djp , pemeriksaan , pengawasan , sp2dk