SURABAYA – Ketentuan baru mengenai batas akhir pengunggahan (
upload) e-Faktur ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Disebutkan pula dalam PER-03/PJ/2022 bahwa e-Faktur juga harus memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang batas akhirnya sama seperti batas akhir
upload e-Faktur.
“e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.” Bunyi pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Berikut contoh simulasi e-Faktur yang mendapatkan persetujuan dari DJP:
PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan DJP ini, e-Faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah ke DJP dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2022. Namun berbeda perlakuannya jika e-Faktur tersebut di unggah setelah tanggal 15 Mei, maka DJP tidak memberikan persetujuan (
reject) atas e-Faktur yang diunggah tersebut.
Ada 2 hal yang membuat e-Faktur mendapat persetujuan DJP. Pertama, nomor seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Perlu diketahui, NSFP terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, 13 digit NSFP yang diberikan oleh DJP.
Kedua, e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Dalam Faktur Pajak harus tercantum keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Faktur Pajak berbentuk kertas (
hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Jika dalam pengisian Faktur Pajak ada yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. Pembetulan dan pembatalan faktur dilakukan menggunakan aplikasi e-Faktur dan dapat dilakukan sepanjang masih diperbolehkan dalam UU Perpajakan. PKP harus membetulkan SPT Masa PPN apabila ada pembetulan atau pembatalan Faktur Pajak, baik yg menyerahkan BKP/JKP dan yg menerima penyerahan BKP/JKP.
per03pj2022 ,
efaktur-32 ,
eobjection ,
faktur-pajak ,
barang-kena-pajak ,
jasa-kena-pajak ,
efaktur ,
faktur-paja