News / 11 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Begini Aturan PPN Membangun Rumah Sendiri

Begini Aturan PPN Membangun Rumah Sendiri

SURABAYA - Setiap orang yang membangun rumah sendiri wajib membayar PPN. Hal ini termasuk dalam objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang aturannya tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022. 

“Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.” Bunyi pasal 2 ayat 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 ada 3 kriteria bangunan yang dikenakan pajak. Bangunan atas konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ baja. Kedua, digunankan  untuk empat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. 

Dalam PMK tersebut dijelaskan pula perhitungan pajaknya yaitu besaran pajak terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen x DPP. 

“Rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi, dasar pengenaannya hanya 20 persen dari jumlah biaya” ujar Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan dalam cuitan twitter @Prastow. 

Adapun simulasi perhitungan KMS dijelaskan sebagai berikut:

Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Biaya yang dihabiskan sebesar 200 juta rupiah. Atas kegiatan tersebut tidak terutang PPN karena luas bangunan kurang dari 200 meter persegi. 

Ilustrasi kedua yaitu ketika bangunan tersebut memiliki luas 200 meter persegi dengan biaya yang dihabiskan sebsar 800 juta rupiah maka dianggap terutang PPN karena luas bangunan tersebut sudah mencapai kriteria standar pengenaan PPN sesuai PMK Nomor 61/PMK.03.2022. PPN yang harus dibayar yaitu 2,2% x 800 juta rupiah = 17,6 jut rupiah. 

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun. PPN atas KMS wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Penyetoran paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 



fasilitas-ppn , objek-ppn , pmk-nomor-61-tahun-2022- , ppn , tarif-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp