SURABAYA- Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022,PKP wajib upload e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya atau setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Meski tanggal 15 Mei 2022 mendatang bertepatan dengan hari libur (Minggu), e-Faktur harus tetap di laporkan. “E-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur“ bunyi Pasal 18 PER-03/PJ/2022.Syarat untuk memperoleh persetujuan DJP atas e-Faktur yang pertama yaitu NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika tidak memperoleh persetujuan dari DJP, maka e-Faktur bukan merupakan Faktur Pajak. Dalam mengupload e-Faktur tak jarang ada Wajib Pajak yang mengalami kendala misalnya tidak bisa login ke laman e-Faktur meski sudah dilakukan update. Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP, Mahfuz memberikan solusi apabila tidak bisa login ke laman e-Faktur maka Wajib Pajak perlu mengecek file e-tax invoicement-nya, cek mem_config.bat lalu coba memeriksa berapa memori yang diberikan untuk e-Faktur."Cara memperbarui jumlah memorinya yang paling mudah buka mem_config.bat kemudian memanipulasi jumlah memori yang ada di e-Faktur, sesuaikan dengan installer memori yang ada di kawan pajak. Misal 6 giga, di-set 4 giga. Kemudian jika setuju click enter maka form login muncul," kata Mahfuz.
efaktur-32 , batas-waktu-penyampaian