News / 11 May 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Batas Waktu Lapor Bertepatan Hari Libur, E-Faktur Harus Tetap di Upload!

Batas Waktu Lapor Bertepatan Hari Libur, E-Faktur Harus Tetap di Upload!

SURABAYA- Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022,PKP wajib upload e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya atau setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Meski tanggal 15 Mei 2022 mendatang bertepatan dengan hari libur (Minggu), e-Faktur harus tetap di laporkan. 

E-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur“ bunyi Pasal 18 PER-03/PJ/2022.

Syarat untuk memperoleh persetujuan DJP atas e-Faktur yang pertama yaitu NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika tidak memperoleh persetujuan dari DJP,  maka e-Faktur bukan merupakan Faktur Pajak. 

Dalam mengupload e-Faktur tak jarang ada Wajib Pajak yang mengalami kendala misalnya tidak bisa login ke laman e-Faktur meski sudah dilakukan update. Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP, Mahfuz memberikan solusi apabila tidak bisa login ke laman e-Faktur maka Wajib Pajak perlu mengecek file e-tax invoicement-nya, cek mem_config.bat lalu coba memeriksa berapa memori yang diberikan untuk e-Faktur.

"Cara memperbarui jumlah memorinya yang paling mudah buka mem_config.bat kemudian memanipulasi jumlah memori yang ada di e-Faktur, sesuaikan dengan installer memori yang ada di kawan pajak. Misal 6 giga, di-set 4 giga. Kemudian jika setuju click enter maka form login muncul," kata Mahfuz.



efaktur-32 , batas-waktu-penyampaian

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Putri Putri
13 May 2022 14:58:57

Mohon maaf izin bertanya, aturan jangka waktu upload e-Faktur berlaku untuk FP Keluaran saja atau FP Masukan juga ya?

Terimakasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Putri, 
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, ketentuan jangka waktu berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Keluaran.

Terkait Faktur Pajak Masukan tetap mengikuti ketentuan yang bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN.


Terima Kasih, 
Salam, 
Hartinah Mughni Mandati 
(Tax Compliance Consultant)

Whatsapp