|
Silvia
07 Jun 2022 15:08:48 berdasarkan informasi yang disebutkan. menggunakan kode faktur pajak 01. untuk DPP nilai tetap menggunakan 01 atau 04 atau 05 ya? -------------------- Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang berlaku mulai 1 april 2022 bahwa kode faktur pajak No 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Maka atas penyerahan kendaraan motor bekas menggunakan kode faktur pajak 05.
Terima kasih Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant)
|
|
Erik
14 Apr 2022 07:25:17 Berdasarkan ilustrasi, --------------------
|