News / 13 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Aturan Pengenaan Pajak atas Kendaraan Bermotor Bekas

Aturan Pengenaan Pajak atas Kendaraan Bermotor Bekas

SURABAYA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 2000. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN kendaraan bermotor bekas karena adanya perubahan perubahan tarif PPN yang diatur dalam UU HPP. 

Terbitnya PMK 65/PMK.03/2022 ini merupakan penyederhanaan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. 

Dalam pengenaannya, penyesuain tarif PPN ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas. Orang Pribadi atau bukan PKP tidak dapat melakukan pemungutan PPN. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. 

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud yaitu 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022 dan 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku paling lambat Januari 2025. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian dari 10 persen  x  11 persen  (tarif pada Pasal 7 ayat 1 huruf  a UU PPN ) dan 10 persen x 12 persen (tarif pada Pasal 7 ayat 1 huruf b UU PPN). Contoh ilustrasinya sebagai berikut:

Bu Mimin adalah seorang PKP yang mempunyai usaha showroom mobil bekas. Pada September 2023, Bu Mimin berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga 100 juta rupiah. Atas kegiatan tersebut bu Mimin terutang PPN sebesar 1.100.000 dari 1,1 persen x 100 juta rupiah. 



pmk-nomor-65-tahun-2022- , objek-ppn , tarif-ppn , barang-kena-pajak , ppn

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Silvia Silvia
07 Jun 2022 15:08:48

berdasarkan informasi yang disebutkan. menggunakan kode faktur pajak 01. untuk DPP nilai tetap menggunakan 01 atau 04 atau 05 ya?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaan saudara Silvia,
Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan kendaraan motor bekas disebutkan bahwa dalam pasal 2 ayat 2 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang berlaku mulai 1 april 2022 bahwa kode faktur pajak No 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Maka atas penyerahan kendaraan motor bekas menggunakan kode faktur pajak 05.

Terima kasih

Salam,

Nur Hidayanti Ilmi

(Tax Compliance Consultant)

Erik Erik
14 Apr 2022 07:25:17

Berdasarkan ilustrasi,
apakah Ibu mimin memungut ppn 11 juta kepada pembeli?
dan membuat faktur pajak , jika iya kode berapa?

terima kasih



--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erik,  
Ibu Mimin memungut PPN kepada pembeli sebesar Rp1.100.000 
PPN terutang ini di dapat dari 1,1% x Rp100.000.000 = Rp1.100.000
Berdasarkan PER-03/PJ/2022 faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam ilustrasi ini Ibu Mimin adalah seorang PKP yang memiliki usaha showroom mobil, maka Ibu Mimin diharuskan membuat faktur pajak. Kode faktur yang digunakan yaitu 05.


*Jawaban ini telah diedit pada 10 Juni 2022  

Terima kasih
Salam,
Nur Hidayanti Ilmi
(Tax Compliance Consultant)

Whatsapp