News / 06 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

SP2DK Bisa Jadi Data Konkret untuk Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak

SP2DK Bisa Jadi Data Konkret untuk Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak
SURABAYA - Pemeriksaan pajak merupakan salah satu langkah pengawasan yang dilakukan otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam praktiknya, pemeriksaan bisa dilakukan dengan berbagai dasar, salah satunya berdasarkan data konkret yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Baca juga: Data Konkret Bisa Jadi Dasar Kantor Pajak Lakukan Pemeriksaan


Apa Itu Data Konkret?
Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Umumnya, data ini bersumber dari faktur pajak, bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta bukti transaksi.

Secara sederhana, data konkret adalah dokumen-dokumen yang dimiliki DJP namun belum atau tidak dilaporkan di SPT Wajib Pajak. Contohnya, wajib pajak telah memotong atau memungut pajak dari lawan transaksi, tetapi tidak melaporkannya dalam SPT.


Baca juga: Ragam Temuan SP2DK dan Strategi Mitigasi Risiko Perpajakan


Selain itu, data konkret juga bisa berupa:

  • Kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
  • Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan;
  • Data PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  • Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  • Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  • Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP;
  • Kekeliruan dalam penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Serta data atau keterangan yang bersumber dari ketetapan, keputusan, atau putusan sengketa pajak yang sudah inkrah dan dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang belum atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak.
Baca juga: Ini Risiko Pajak yang Berpeluang Dikirimi SP2DK


Apakah SP2DK Termasuk Data Konkret?
Dalam PER-18/PJ/2025, disebutkan bahwa salah satu jenis data konkret adalah data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), dan telah dibuat berita acara permintaan penjelasan yang memuat persetujuan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

Namun, data ini baru dapat dijadikan dasar pemeriksaan apabila pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh wajib pajak.

Artinya, meskipun SP2DK sudah ditutup atau telah dibuat berita acara, jika kesepakatan dalam SP2DK, seperti pembetulan SPT atau pembayaran kekurangan pajak, belum dilakukan maka data tersebut dapat menjadi data konkret yang digunakan DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak.


Baca juga: Dapat Surat dari Kantor Pajak? Tidak Selalu Harus Bayar, Kenali Jenisnya!


Tidak Semua Langsung Diperiksa
Meski demikian, tidak semua data konkret otomatis berujung pada pemeriksaan pajak. Data konkret masih dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan pengawasan

Namun, apabila data konkret tersebut menjadi dasar pemeriksaan, maka pemeriksaan dilakukan secara spesifik dengan jangka waktu maksimal 20 hari kerja, yang terdiri dari 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir serta pelaporan.


pemeriksaan , pmk-15-tahun-2025 , pmk-152025 , sp2dk , sumber-data

Tulis Komentar



Whatsapp